Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, memvonis mantan pegawai bank pelat merah di Karangasem, I Ketut Tunas, dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terkait kasus korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Tunas dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis hakim Ketut Somasa didampingi anggota Okti Mandiani dan Imam Santoso.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ketut Tunas terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), khususnya terkait pidana bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri.
Mereka yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan, membiarkan orang lain menggelapkan, atau membantu melakukan perbuatan penggelapan uang atau surat berharga.
Selain penjara badan, terdakwa Ketut Tunas juga diwajibkan membayarkan uang denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan 10 hari.
Usai putusan dibacakan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Hari Wantono menerima putusan tersebut.
Sementara itu, JPU dari Karangasem masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karangasem yang menuntut terdakwa dipenjara 3,5 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap kasus ini bermula dari peran terdakwa sebagai petugas layanan yang melayani transaksi keuangan masyarakat. Namun dalam praktiknya, dana nasabah tidak disetorkan ke bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak 2019 hingga 2023, dengan jumlah korban mencapai 13 nasabah dan total kerugian sekitar Rp863 juta.
Terdakwa mengaku nekat melakukan perbuatannya akibat tekanan ekonomi, jeratan utang, serta kecanduan judi yang berawal dari kemenangan dalam "tajen" sebelum akhirnya mengalami kekalahan beruntun.
Tajen adalah istilah dalam bahasa Bali untuk tradisi sabung ayam, yang sering kali melibatkan taruhan dan menggunakan taji (pisau kecil) pada kaki ayam.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.