Singaraja (Antara Bali) - Polisi berhasil membubarkan arena judi sabung ayam di Desa Suwug, Kabupaten Buleleng, Bali, berikut mengamankan beberapa orang pelaku.
"Kami sudah lama mendapat laporan dari masyarakat karena memang arena perjudian sabung ayam itu meresahkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana di Singaraja, Selasa.
Menurut dia, arena perjudian di Dusun Kelodan, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, itu berlangsung mulai pagi hingga malam hari.
Dalam operasi tersebut polisi mengamankan bandar berinisial KS (28). Petugas juga menyita sebilah taji atau pisau yang dipasang pada kaki ayam, dua ekor ayam, satu gulung benang, dua buah balon, satu sangkar, dan uang tunai Rp500 ribu.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sudah tiga putaran menggelar judi sabung ayam. Ia juga mengaku judi sabung ayam itu sebagai sambilan, meskipun melanggar hukum.
"Setiap putaran kami mendapat upah Rp50 ribu. Tapi belum sampai lama, arena itu sudah digerebek polisi," kata tersangka. (WRA)
Polisi Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam
Selasa, 27 Agustus 2013 20:00 WIB