Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Sugianto (31), pelaku pembunuhan di Denpasar dengan pidana penjara 19 tahun enam bulan (19,5 tahun).
Majelis Hakim yang diketuai Theodora Usfunan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sugianto dengan pidana penjara 19 tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang mendakwa terdakwa Agus Sugianto, pria asal Desa Kedunggebang, Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur itu dengan pidana penjara 19,5 tahun.
Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Komang Agus Asmara meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan.
Agus mengakui membunuh temannya sendiri seorang juru parkir (jukir), Komang Agus Asmara di bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, karena kehabisan uang hasil penjualan sepeda motor korban yang dipakainya untuk bermain judi online.
Sebagaimana di dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 21.00 Wita. Namun awal kejadian bermula sejak Selasa malam, 5 November 2024, ketika terdakwa bertemu korban seorang yang menyandang disabilitas tunagrahita (kondisi ketika seseorang memiliki kemampuan intelektual dan kognitif di bawah rata-rata) di Circle K Jalan Cokroaminoto, Denpasar.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat menjual atau menggadaikan sepeda motor Honda Supra milik korban untuk dijadikan modal bermain judi online. Keesokan harinya sekitar pukul 04.30 Wita, korban datang ke depo Sari Roti tempat terdakwa bekerja. Mereka kembali membahas rencana mencari modal bermain slot.
Karena hasil gadai dianggap kecil, mereka kemudian sepakat menjual sepeda motor agar modal lebih besar. Korban Asmara pulang mengambil BPKB dan kotak HP Oppo A17 untuk digadaikan. Sekitar pukul 10.00 Wita, korban kembali ke depo membawa BPKB dan kotak HP.
Ia lalu beristirahat, sementara terdakwa menuju ke Payangan, Gianyar, untuk menjual motor tersebut. Sepeda motor dijual kepada seseorang bernama Leman seharga Rp5 juta.
Masih dalam dakwaan JPU, setelah pembayaran, terdakwa diantar anak Leman ke Mambal, lalu lanjut naik ojek online ke depo. Sekitar pukul 15.00 Wita, terdakwa sampai di depo dan mengantar korban ke Pos Monang Maning tempat korban bekerja sebagai juru parkir.
Setelah itu, terdakwa menyetor uang Rp 1,75 juta ke ATM Mandiri Peguyangan dan Rp 2,1 juta ke ATM BCA di Circle K Cokroaminoto.
"Uang itu langsung ditransfer ke situs judi online dan digunakan untuk bermain slot,” ungkap JPU.
Namun dalam waktu singkat, terdakwa kalah sehingga uang sebesar Rp4 juta habis. Saat menyadari seluruh uang hasil penjualan motor korban telah habis dipakai untuk judi tanpa sepengetahuan korban, terdakwa panik dan mulai memikirkan kemungkinan terburuk.
“Terdakwa berpikir kemungkinan terburuk jika korban marah kepada terdakwa terkait uang tersebut, maka terdakwa harus menghabisi nyawa korban,” kata JPU.
Sekitar pukul 16.30 Wita, niat membunuh mulai muncul. Terdakwa mengambil pisau cutter bergagang hijau dari dalam ransel di kamar, lalu dipindahkan ke tas pinggang. Sekitar pukul 19.30 Wita, dengan mengenakan sweater hitam dan celana pendek hitam, terdakwa menjemput korban di Pos Monang Maning.
Setelah membeli dua pasang sarung tangan di Toko Giovani, Jalan Gunung Rinjani, keduanya berkeliling mencari lokasi sepi untuk bermain slot. Mereka sempat berhenti di Jalan Pura Demak, namun lokasi dianggap terlalu gelap sehingga berpindah di bantaran sungai Taman Pancing Timur.
Sekitar pukul 20.30 Wita, korban turun menuju bantaran sungai dan terdakwa membeli dua botol minuman Floridina di warung Madura.
“Mereka duduk bersama di atas rumput. Korban hanya menonton saat terdakwa kembali bermain slot. Namun, lagi-lagi uang habis,” beber JPU.
Dalam percakapan terakhir, terdakwa mengaku kepada korban bahwa seluruh uang hasil penjualan motor telah habis. Korban marah dan meminta pertanggung jawaban bahkan mengusulkan meminjam motor terdakwa untuk kerja, tetapi ditolak terdakwa. Pertengkaran mulut pun terjadi antara korban dan terdakwa.
Saat korban berada di sisi kanannya, terdakwa melakukan aksi pembunuhan tersebut menggunakan pisau cutter yang telah disiapkannya. Setelah melakukan aksi tersebut, terdakwa membersihkan diri lalu mengambil handphone korban dan dijual seharga Rp600 ribu.
Uang hasil penjualan ditransfer ke rekening BCA milik terdakwa dan digunakan untuk bermain judi.