"Pada saat itu tidak ada kegiatan sabung ayam, tetapi aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas menemukan arenanya setelah mendapat informasi laporan dari masyarakat. Untuk tidak dimanfaatkan lagi maka atas koordinasi pihak Kelurahan Bebalang dan Tokoh Desa Adat maka arena sabung ayam tersebut dibongkar," kata Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 163/Wira Satya, Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia saat dihubungi di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan bahwa dengan ditemukannya arena tersebut, berarti ada kemungkinan sering dimanfaatkan untuk sabung ayam, sebelum akhirnya diketahui oleh aparat.
Penertiban tempat atau arena sabung ayam dalam rangka menindaklanjuti Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Baca juga: Korem 163/Wira Satya terapkan denda untuk internal yang tak bermasker
Baca juga: Korem 163/Wira Satya terapkan denda untuk internal yang tak bermasker
Kapenrem menjelaskan bahwa kegiatan penertiban arena sabung ayam itu berawal dari pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bebalang menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya tempat atau arena sambung ayam di LC Uma Aya.
"Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, utamanya dengan pihak desa setempat langsung ditindaklanjuti dengan penertiban arena dengan cara pembongkaran. Ini sekaligus bisa mencegah kluster baru penyebaran COVID-19 karena kegiatan sabung ayam yang melibatkan kerumunan banyak orang," ucapnya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Babinsa dan Babinkamtibmas telah melakukan koordinasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah baik dari pemerintah pusat, Provinsi Bali dan Kabupaten Bangli. Salah satunya, dengan tidak melakukan kegiatan berkerumun seperti sabung ayam.