Kuta (Antaranews Bali) - Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, meringkus warga Jerman berinisial SKAR (56), karena kedapatan membawa heroin dengan berat total 7,99 gram brutto, satu botol ampetamin, 23 butir morfin dan 30 butir diasepam ke Pulau Dewata.
"Tersangka ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai pada 26 Januari 2018, Pukul 20.00 Wita karena secara terang-terangan menyelundupkan narkotika," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful di Kantor DJBC Kuta Bali, Kamis.
Tersangka yang menumpang maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar, kata dia, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang berupa koper hitam dan ditemukan satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin yang disembunyikan di antara tissue dengan kemasan yang bertuliskan "sinupret extract".
Selain itu, petugas juga mendapati satu botol kecil berwarna putih berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat 2,57 gram brutto yang disimpan di dalam tas berwarna putih kekuningan dengan list hitam.
SKAR yang berprofesi sebagai seorang designer ini, juga kedapatan membawa 23 butir obat morfin yang disimpan di antaranya 18 butir di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan "chiang mai walking street" dan lima butir obat tanpa kemasan. "Kami juga menemukan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan diazepam," kata Husni.
Husni menambahkan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Bali dan menegaskan bahwa keberhasilan penindakan-penindakan tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum terkait. (WDY)
BC Bali ringkus warga Jerman bawa heroin-morfin
Kamis, 22 Februari 2018 13:35 WIB