Denpasar, 5/2 (Antara) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum selama 12 tahun penjara sepasang kekasih, yakni I Gede Sudarta (33) dan Tutik Ernawati (35) karena terbukti memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 773,71 gram.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim I Made Pasek dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 15 tahun penjara kepada kedua terdakwa. Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hari Purwanto menyatakan menerima putusan hakim dalam sidang tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, pasangan kekasih ini ditangkap petugas di area parkir KFC, Jalan Gatot Subroto Barat menuju Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian pada 6 Oktober 2017, Pukul 20.30 Wita.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dan 227 paket kecil dengan total berat 773,71 gram bruto atau 684,52 gram. Penangkapan terdakwa Sudarta saat mengendarai mobil Toyota Avansa dengan nomor polisi DK-1349-AF dan Tutik yang berada di samping kirinya, menuju KFC Gatsu Barat.
Tanpa disadari, kedua terdakwa yang sudah tinggal bersama sejak April 2017 sudah diintai personel kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali. Saat turun dari mobil, keduanya pun dibekuk tanpa perlawanan.
Barang bukti beberapa paket narkoba ditemukan di dalam mobil dan petugas menggeledah tempat kos terdakwa di Jalan I Wayan Guntuh Gang VI Nomor 5, Pandem, Kuta Utara, Badung.
Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang bernama John (DPO). Terdakwa Sudarta dan John melakukan transaksi melalui telepon dengan kode "ranjau" sebagai arti dari sabu-sabu. (ed)