Negara (Antaranews Bali) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan Jembrana mengingatkan konsumen kosmetik serta produk sejenis di kabupaten setempat untuk berhati-hati dalam memilih, karena masih ada toko atau warung yang menjual produk yang dilarang BPOM.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kecantikan, karena masih kami temukan produk-produk berbahaya yang dijual bebas di pasaran," kata Kepala Disperindag dan Koperasi Jembrana I Made Budhiarta, saat melakukan inspeksi mendadak ke pasar umum Kecamatan Melaya, Negara, Selasa.
Ia mengatakan, dari berkali-kali melakukan pemeriksaan ke pedagang pasar, toko maupun warung, pihaknya sering menemukan produk kecantikan yang masa berlakunya sudah habis, maupun mengandung zat berbahaya seperti mercury.
Khusus untuk pedagang pasar, menurutnya, pembinaan terhadap pedagang yang melanggar akan dilakukan dengan melibatkan kepala pasar agar lebih efektif serta ada efek jera.
Saat memeriksa beberapa produk di di dalam maupun luar Pasar Umum Melaya, petugas menemukan perona pipi yang masa berlakunya sudah habis hampir dua tahun, obat kuat dengan bahan kimia berbahaya serta kosmetik seperti sabun hijau yang peredarannya sudah dilarang Balai Pengawas Obat Dan Makanan karena mengandung mercury.
Seperti saat razia sebelumnya, pedagang mengaku tidak tahu produk-produk tersebut berbahaya, karena mereka hanya menerima dari sales yang datang ke tokonya.
Budhiarta mengatakan, seluruh temuan tersebut akan diteruskan ke BPOM Denpasar agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.(GBI)
Disperindag: Jembrana terancam produk kosmetik berbahaya
Selasa, 30 Januari 2018 16:26 WIB