Jakarta (Antaranews Bali) - Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali tidak
memasalahkan 19 daerah yang melaksanakan Pilkada 2018 yang hanya diikuti
calon tunggal karena menandakan yang bersangkutan mendapatkan dukungan
penuh seluruh partai politik.
"Tidak masalah, berarti dia bagus dan mendapat dukungan semua partai," kata Amali di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan rekomendasi seluruh parpol kepada satu kandidat dalam Pilkada sangat dimungkinkan dan tidak bisa dilarang.
Amali
meyakini sebuah parpol memberikan rekomendasi sudah memiliki
pertimbangan yang matang misalnya tingkat elektabilitas yang tinggi.
"Saya
nilai partai sudah mempertimbangkan dengan baik dan misalnya Golkar
melihat dari elektabilitas yang tinggi sehingga kami prioritaskan,"
ujarnya.
Dia menilai kalau ada satu kandidat yang hasil surveinya
memiliki elektabilitas paling tinggi, maka pasti parpol tidak mau
mendukung calon yang kalah sehingga itu keputusan yang tidak bisa
dipaksa dan direkayasa.
Sebelumnya, KPU menyampaikan ada 19 calon
tunggal pada Pilkada 2018, antara lain di Kabupaten Lebak, Kota
Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten
Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Prabumulih.
Komisioner KPU Ilham
Saputra mengatakan dalam kaitan dengan calon tunggal, akan menerbitkan
surat edaran (SE) untuk daerah yang hanya satu pasangan calon.
Menurut dia, KPU akan melakukan sosialisasi agar calon atau parpol yang belum mendapat dukungan bisa mendaftarkkan kembali. (WDY)
Fenomena 19 calon tunggal Pilkada 2018 di mata DPR
Kamis, 11 Januari 2018 13:29 WIB