Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum diharapkan segera mengambil keputusan tertulis mengenai pilkada Denpasar yang terancam diikuti calon tunggal pascamundurnya pasangan Suwandhi-Arjaya yang tidak melengkapi berkas hingga tahapan akhir perbaikan dokumen.
"Atas kejadian itu, apakah akan dibuka ruang pendaftaran lagi, atau pada saat itu (24 Agustus 2015-red) tahapan pilkada Denpasar dinyatakan diundur sampai periode pilkada serentak berikutnya," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Senin.
Sebelumnya ada dua pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kota Denpasar untuk pilkada Desember 2015 yakni calon petahana Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Gusti Ngurah Jayanegara (diusung PDIP) dan pasangan Ketut Suwandhi-Made Arjaya (diusung Koalisi Bali Mandara).
Namun, hingga 7 Agustus 2015 yang merupakan batas akhir perbaikan berkas administrasi, Suwandi yang masih menjabat anggota DPRD Bali tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai wakil rakyat. Padahal surat itu menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi.
Raka Sandi mengemukakan, penetapan pasangan calon tetap ataupun ada calon yang tidak bisa ditetapkan karena tidak memenuhi syarat atau karena mengundurkan diri dan sebagainya, secara resmi akan dilakukan pada 24 Agustus sesuai dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2015. "Oleh karena itu, kami perlu waktu untuk menyimpulkan secara resmi," ujarnya.
Raka Sandi mengatakan, salah satu komisioner KPU Bali Wayan Jondra dan Ketua beserta anggota KPU Denpasar masih berada di KPU RI untuk mengomunikasikan hal tersebut.
Menurut dia, sisa suara partai yang belum mengajukan pasangan calon itu kurang dari 25 persen sehingga menjadi persoalan juga apakah memungkinkan untuk dibuka pendaftaran kembali atau tidak.
"Kami harap hal ini bisa segera diputuskan sehingga kami juga bisa secepatnya menyampaikan informasi kepada parpol dan masyarakat," ucapnya. (WDY)
KPU Diharapkan Segera Putuskan Soal Pilkada Denpasar
Senin, 10 Agustus 2015 15:03 WIB