Denpasar (Antara Bali) - Pengamat yang juga pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali Dr Jimmy Z. Usfunan mengatakan masyarakat harus ikut aktif mengawasi Komisi Pemilihan Umum di daerah calon tunggal Pilkada serentak 9 Desember 2015.
"Pengawasan masyarakat terhadap KPU sangat penting dalam berdemokrasi yang bermartabat pascaputusan MK terkait dibolehkannya Pilkada calon tunggal, sehingga roda politik di Indonesia berjalan sesuai arah yang jelas," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengkaji keputusan MK yang sejatinya memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah tunggal untuk tetap dapat menikmati hak asasi untuk dipilih.
Sehingga tidak menutup kemungkinan peluang adanya pelanggaran hukum. Dengan hanya satu pasang calon kepala daerah dan wakil kepada daerah, maka akan mengurangi esensi pengawasan terhadap proses pemilihan kepala daerah yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).
"Logikanya, apabila terdapat dua pasang calon, maka salah satu pasangan calon akan melakukan pengawasan intensif dan komprehensif terhadap manuver politik yang dilakukan oleh pihak lawan, serta ikut pula mengawasi kenetralan KPUD sebagai lembaga pelaksana Pilkada," ujarnya.
Sedangkan dengan hanya satu pasang calon, kata dia, maka oknum KPUD dapat melakukan negosiasi kepada satu pasang calon tersebut. Meskipun sudah ada lembaga Bawaslu, bukan tidak mungkin terdapat oknum yang terlibat bernegosisasi.
Ia mengatakan Putusan MK ini sebagai bentuk dari lompatan demokrasi, bukan tidak mungkin dalam pelaksanaannya nanti bisa menjadi lompatan menuju demokrasi, karena dimungkinkan praktek transaksional yang sulit diawasi oleh masyarakat biasa, apalagi yang tidak ikut terlibat secara aktif sebagai kompetitor.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah daerah baik eksekutif dan legislatif perlu membentuk suatu tim independen terdiri dari akademisi, pers, LSM yang bersifat sementara dan bekerja secara transparan guna menindaklanjuti pengaduan apapun dari masyarakat seputar Pilkada.
"Menurut saya penting membentuk lembaga independen untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh, sehingga keberadaan lembaga tersebut kenetralitasannya lebih terjamin. Meski dalam pilkada itu ada satu pasang calon atau calon tunggal," katanya. (WDY)
Awasi Ketat KPU Calon Tunggal Pilkada
Rabu, 14 Oktober 2015 9:26 WIB