Denpasar (ANTARA) - Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, menegaskan agar para personel TNI tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis selama proses pelaksanaan Pilkada 2020.
"Soal netralitas sudah jadi komitmen TNI dan menjadi perintah langsung dari pimpinan pusat maupun wilayah Kodam Udayana. Saya juga sudah menginstruksikan untuk menjaga netralitas TNI dan tidak terlibat politik praktis," tegas Danrem Brigjen TNi Husein Sagaf saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan jika ditemukan ada personel yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai bentuk pelanggarannya.
Baca juga: Bawaslu Denpasar ajak kaum wanita tolak politik uang di Pilkada 2020
"Sudah pasti kita berikan sanksi sesuai dengan pasal-pasal yang disesuaikan. Ancaman terberat ya kita lihat keterlibatannya sesuai dengan pasal yang berlaku," jelasnya.
Dalam persiapan pelaksanaan Pilkada 2020, jajaran Korem 163/Wira Satya telah menyiapkan tenaga bantuan sesuai dengan kebutuhan yang diminta baik dari Pemerintah Daerah dan Polda Bali.
Danrem mengatakan bahwa kekuatan yang disiapkan ada 2000-an personel tergantung wilayah penugasan, sesuai permintaan pihak Polri dan Pemda. Ia mengatakan bahwa siap mendukung pelaksanaan pilkada dan juga siap mendukung pelaksanaan dengan protokol kesehatan.
"Dari KPU sudah memberikan rambu-rambu bahkan kampanye secara virtual, tidak ada lagi umbul-umbul atau pengumpulan massa dan dan sebagainya. Nanti kita ikut membantu melaksanakan pengamanan itu," ucap Danrem.
Baca juga: KPU Denpasar minta komunitas 'ojol' ikut sukseskan Pilkada 2020
Sebelumnya pada Jumat (7/8), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyatakan melarang pendaftaran calon bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2020 di enam kabupaten/kota wilayah Bali untuk menyertakan massa pendukung.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan saat pendaftaran calon tidak diperbolehkan untuk datang beramai-ramai. Selain itu, juga dilakukan pembatasan orang untuk yang datang ke KPU kabupaten/kota.
Dalam proses pendaftaran, calon diminta untuk memenuhi ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19, khususnya terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca juga: Mappilu-PWI ingatkan potensi "abuse of power" di Pilkada
Pilkada 2020 akan terlaksana serentak pada 9 Desember 2020 di enam kabupaten/kota yaitu Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli dan Karangasem.