Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar mengajak kaum perempuan di daerah itu untuk menolak praktik politik uang, isu atau politisasi SARA, dan tidak menyebarkan berita hoaks dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Kami berharap besar agar kaum perempuan juga bisa menyampaikan kepada keluarga dan lingkungan terdekat supaya jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 9 Desember mendatang," kata Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata, di Sanur, Denpasar, Senin.
Menurut Arnata, kaum perempuan di Kota Denpasar selama ini sangat efektif memainkan peranannya dalam pengawasan partisipatif, terbukti dengan minimnya pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun-tahun sebelumnya, meskipun Denpasar itu masyarakatnya majemuk.
Baca juga: Komisioner KPU RI ingatkan protokol kesehatan saat coklit Pilkada 2020
"Bukankah yang paling dekat dengan anak-anak maupun suami itu adalah sosok seorang ibu? Paling tidak untuk anak-anaknya yang punya hak pilih dan menjadi pemilih pemula yang 'buta' pilkada, seorang ibu bisa menjaga putra-putrinya jangan sampai ikut-ikutan melakukan hal yang tidak dimengerti dan berujung melakukan pelanggaran," ucapnya pada acara bertajuk Sosialisasi Peran Perempuan dalam Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 itu.
Arnata mencontohkan saat masa tenang pilkada ada oknum yang membagikan kartu nama pasangan calon, bagi pemuda-pemudi yang tidak tahu mengerti aturan kepemiluan bisa saja ikut-ikutan membagi kartu nama tersebut.
"Ini kami harapkan peran perempuan atau kaum ibu untuk bisa menjaga putra-putrinya agar jangan sampai ikut-ikutan melakukan hal yang tidak dimengerti dan melanggar ketentuan," ujarnya pada acara sosialisasi yang diikuti perempuan perwakilan desa dan kelurahan se-Kota Denpasar, perwakilan Wanita Hindu Dharma Indonesia Denpasar, Bhayangkari Kota Denpasar dan LSM Bali Sruti.
Selain itu, yang tidak kalah penting, kaum perempuan di Kota Denpasar supaya tidak terjebak dengan praktik "money politic". "Kasihan karena menerima uang yang tidak seberapa, akhirnya harus berurusan dengan hukum dan bahkan sampai dipenjara," kata Arnata yang juga mantan jurnalis itu.
Melalui sosialisasi peran perempuan dalam pengawasan partisipatif itu, pihaknya juga mengajak kaum perempuan di Kota Denpasar agar tidak sembarangan meneruskan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya atau hoaks maupun pesan-pesan yang mengandung ujaran kebencian dan politisasi SARA.
Baca juga: KPU Bali tak larang sosialisasi pilkada secara tatap muka
"Jika ada kegiatan-kegiatan yang mencurigakan di lingkungan terdekat seperti politik uang, kampanye di masa tenang ataupun bentuk lainnya, kami harapkan jangan segan melaporkan ke Bawaslu Denpasar atau menghubungi di nomor 08113944031, nanti akan kami tindak lanjuti," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani mengatakan kaum perempuan perannya sangat strategis untuk melakukan pengawasan dalam tahapan pilkada karena perempuan itu lebih teliti, lebih cermat, dan lebih berani menyampaikan hal-hal yang dirasakan tidak benar.
Menurut Ariyani, informasi atau sosialisasi yang disampaikan pada kaum perempuan juga bisa dengan cepat menyebar, selain kepada lingkungan keluarganya, sekaligus melalui berbagai komunitas yang diikuti.
"Oleh karena itu kami mendorong Bawaslu di enam kabupaten/kota untuk turut serta mengajak kaum perempuan dalam pengawasan partisipatif. Dengan demikian lebih banyak memberikan informasi ke masyarakat dan mengawasi pelaksanaan pilkada," katanya.
Dalam sejumlah hajatan pemilu di Provinsi Bali, Ariyani pun melihat kaum perempuan cukup aktif memberikan informasi awal mengenai dugaan pelanggaran.
Dalam acara sosialisasi itu juga diisi pemaparan materi oleh anggota Bawaslu Kota Denpasar Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Dewa Ayu Agung Manik Oktariani dan juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, SH, MH.
Ajakan Bawaslu Denpasar kepada kaum perempuan untuk menolak politik uang, politisasi SARA dan tidak menyebarkan hoaks itu juga ditandai dengan pembacaan deklarasi secara bersama-sama yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali dan juga penandatanganan pada spanduk deklarasi.