"PPK dan PPS bagian dari penyelenggara pemilu sehingga wajib netral. Tidak boleh ada yang diam-diam menjadi tim sukses politisi tertentu, apalagi memanfaatkan wewenang sebagai PPK atau PPS," kata Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya ketika melantik petugas PPK dan PPS di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan sudah dibekali aturan yang harus dipatuhi, termasuk sikap terhadap politisi atau partai politik peserta pemilu.
Sebagai petugas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, menurutnya, peran PPK dan PPS sangat dibutuhkan KPU untuk mendapatkan masukan serta dinamika yang terjadi di masing-masing wilayah.
"Dari masukan PPK atau pun PPS jika memang baik, bisa menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemilu semakin lama semakin baik. Kawan-kawan di PPK dan PPS jangan tegang saat bekerja, cukup mematuhi aturan saja semuanya akan lancar," katanya.
PPK dan PPS yang dilantik untuk pemilu 2019, lanjut dia, berasal dari PPK dan PPS untuk Pilkada Bali, namun jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Menurutnya, untuk Pilkada Bali jumlah PPK maupun PPS masing-masing lima orang, sementara untuk Pemilu 2019 dikurangi masing-masing menjadi tiga orang.
Asisten III Sekretariat Daerah Jembrana I Nengah Ledang yang hadir dalam pelantikan ini mengatakan, pihaknya yakin PPK dan PPS yang dilantik memiliki integritas untuk bersikap netral.(GBI/*Dwa)
Pewarta: Gembong IsmadiEditor : Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.