Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Gede John Darmawan mengatakan dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota akan mendaftar pada perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di KPU setempat.
"Informasi via telepon sudah dilakukan kepada KPU. Ada dua pasangan bakal calon yang akan mendaftar pada 2 September 2015," kata John Darmawan, di Denpasar, Senin.
KPU Denpasar membuka kembali pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari 31 Agustus-2 September 2015, setelah pada tahapan pertama pendaftaran calon kepala daerah itu ada satu pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dua pasangan bakal calon yang akan mendaftarkan diri ke KPU Denpasar itu adalah I Made Arjaya-AA Sunasri (akan diusung oleh Koalisi Bali Mandara) dan Ketut Resmiyasa-Ida Bagus Batu Agung Antara (akan diusung Partai Gerindra dan Hanura).
"Informasi awal, mereka akan mendaftar siang sekitar pukul 12.45 Wita dan 14.00 Wita," ujar John.
Dia menambahkan, setelah diterima berkas pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah itu, selanjutnya KPU Denpasar akan melakukan verifikasi atas kelengkapan berkas yang diberikan saat mendaftar.
"Ada waktu tiga hari untuk kami melakukan penelitian dan setelah itu pasangan calon diberikan waktu empat hari untuk melakukan perbaikan. Barulah pascaperbaikan itu, kami akan melakukan penilaian terhadap hasil perbaikan," ucapnya.
John mengatakan pihaknya akan melaksanakan penetapan pasangan calon pada 11 September 2015 dan pada 12 September dilakukan pengundian nomor urut jika berdasarkan hasil penelitian KPU Denpasar pasangan itu memenuhi syarat.
"Sedangkan masa kampanye akan dimulai pada 14 September 2015. Untuk di Denpasar memang ada pengurangan masa kampanye sekitar 18 hari dibandingkan kabupaten yang lainnya, akibat dibukanya kembali pendaftaran bakal calon ini," ujarnya.
Sebelumnya ada dua pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Kota Denpasar yakni pasangan petahana Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Gusti Ngurah Jayanegara yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan pasangan I Ketut Suwadhi - I Made Arjaya yang diusung oleh tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Bali Mandara (KBM) yakni Partai Gerindra, Golkar, dan Demokrat.
Namun, pasangan Ketut Suwandhi - I Made Arjaya gagal mendapatkan "tiket" untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar pada Desember mendatang karena I Ketut Suwandhi tidak memenuhi syarat terkait syarat calon. (WDY)
Dua Pasang Calon Mendaftar di KPU Denpasar
Senin, 31 Agustus 2015 14:49 WIB