Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Raka Sandhi mengaku pihaknya juga masih mempelajari kelanjutan Pilkada Denpasar terkait dengan mundurnya calon wali kota Ketut Suwandhi.
"Saya masih bingung terkait kasus pengunduran diri calon Wali Kota Denpasar Ketut Suwandhi. Apalagi pengunduran calon wali kota pertama kali terjadi di Bali, terlebih detik-detik menjelang penutupan pendaftaran," katanya di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan pengunduran diri calon wali kota baru pertama kali terjadi di Pulau Dewata, kalau melihat ke belakang belum pernah terjadi pengunduran diri dari seorang kandidat calon wali kota atau cabup.
Untuk itu, kata dia, pihaknya bersama KPUD Kota Denpasar tengah mengonsultasikan hal tersebut kepada KPU Pusat. Jika diberikan waktu bagi partai pengusung I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya untuk mengajukan kandidat baru. Pihaknya ingin tahu seperti apa mekanismenya.
"Kalau boleh mengajukan kandidat baru, mekanismenya seperti apa, begitu juga sebaliknya," katanya.
Menurut dia, saat ini memasuki masa verifikasi dan perbaikan berkas kandidat calon wali kota dan wakil wali kota.
"Tahapan pilkada mulai 7-14 Agustus verifikasi dan perbaikan administrasi. Jadi, masih ada waktu. Tentu keputusannya seperti apa, itu yang sedang kita konsultasikan dengan KPU Pusat," ujarnya.
Terlebih lagi, lanjut Raka Sandhi, bahwa kedua kandidat yang diusung Koalisi Bali Mandara (KBM) terdiri dari Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, PAN dan PKPI itu tak melengkapi syarat yang diperlukan sebagai bakal calon.
"Dengan kejadian seperti itu, apakah boleh atau tidak mengajukan kandidat baru atau tidak, kita tunggu hasil konsultasi kami dengan KPU Pusat," ucapnya.
Sebelumnya, calon wali kota Ketut Suwandhi menyatakan mundur dari bursa pencalonan Wali Kota Denpasar karena menilai proses pilkada Kota Denpasar berlangsung tidak terbuka.
Calon petahana dituding telah memobililasi aparatur sipil negara untuk meraih kemenangan pada pemilihan Wali Kota Denpasar yang rencananya digelar 9 Desember mendatang.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional Denpasar Dr. Nyoman Subanda mengatakan pengunduran diri seorang calon wali kota adalah hak pribadi, walau di sisi lain menjadi beban berat bersangkutan terhadap partai koalisi yang mengusung maju Pilkada 2015.
"Memang beban berat yang dipikul pak Suwandhi. Karena disatu sisi diberikan kepercayaan dari partai pengusung, tapi di sisi lain pak Suwandhi adalah tokoh di Denpasar, tapi memutuskan mundur. Ini juga menjadi tolok ukur melihat seorang tokoh Denpasar namun tak berani melawan calon petahana. Dan secara politis mengakui bahwa mereka tidak siap melawan petahana (Rai Mantra-Jaya Negara)," katanya. (WDY)
KPU Bali: Masih Pelajari Kelanjutan Pilkada Denpasar
Selasa, 11 Agustus 2015 7:35 WIB