Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar menetapkan satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, Ketut Suwandhi-I Made Arjaya, tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada Desember 2015.
"Hari ini kami hanya menerbitkan keputusan bagi calon yang tidak memenuhi syarat mengacu pada surat edaran KPU RI No 510 Tahun 2015 yang kami terima pada pukul 23.00 Wita kemarin. Dari SE itu, maka kami melakukan mekanisme pleno tertutup untuk memutuskan penetapan hari ini," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan usai menggelar rapat pleno tersebut, di Denpasar, Senin.
Keputusan tersebut, ucap John, diambil karena berdasarkan SE disebutkan bahwa apabila calon yang tidak memenuhi syarat mengakibatkan pasangan calon kurang dari dua pasangan, maka KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota hanya menerbitkan keputusan bagi calon yang tidak memenuhi syarat.
Ia menambahkan, pasangan Ketut Suwandhi - I Made Arjaya gagal mendapatkan "tiket" untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar pada Desember mendatang karena I Ketut Suwandhi tidak memenuhi syarat terkait syarat calon.
"Khususnya terkait surat pemberitahuan kepada pimpinan Dewan (DPRD Bali-red) bahwa yang bersangkutan (Ketut Suwandhi) akan maju sebagai calon wali kota. Tanda terima dari pimpinan dewan yang tidak bisa disertakan dan surat keterangan pajak lima tahun," ujarnya.
Sedangkan I Made Arjaya, semua persyaratannya dari sisi berkas pencalonan, hasil pemeriksaan kesehatan dan syarat calon semuanya memenuhi syarat.
Pasangan ini sebelumnya diusung oleh tiga partai yakni Partai Gerindra, Golongan Karya dan Demokrat dengan jumlah persentase dukungan 42 persen.
John mengemukakan, meskipun pasangan calon Suwandhi-Arjaya telah ditetapkan sebagai pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan, tetapi Made Arjaya masih bisa untuk dicalonkan kembali karena dari sisi persyaratan semuanya sudah terpenuhi.
Pascakeputusan hari ini, John mengatakan KPU Denpasar selanjutnya akan mengeluarkan SK penundaan tahapan pelaksanaan pilkada selama tiga hari dari 25-27 Agustus 2015.
Sebelumnya ada dua pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Kota Denpasar yakni pasangan petahana Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Gusti Ngurah Jayanegara yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan pasangan I Ketut Suwadhi - I Made Arjaya yang diusung oleh tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Bali Mandara (KBM). (WDY)
Satu Pasangan Pilkada Denpasar Tidak Memenuhi Syarat
Senin, 24 Agustus 2015 13:46 WIB