"Tujuan BKK kepada desa pakraman itu untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat budaya Bali," kata Bendesa Agung MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, adanya "Joged Jaruh" atau kesenian Joged Bumbung yang dibawakan dengan menampilkan unsur porno dan di luar pakem, maka hal itu sudah merusak tatanan adat dan budaya Bali.
Oleh karena itu, pihaknya sebagai pimpinan tertinggi majelis yang menaungi seluruh desa pakraman di Bali akan bertindak tegas dengan mengeluarkan rekomendasi penundaan BKK bagi desa pakraman yang tetap "membandel".
Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bali.
Pada 2018, setiap desa pakraman di Bali dialokasikan mendapatkan BKK sebesar Rp225 juta dan rencananya akan diterima oleh 1.488 desa pakraman. Jumlah alokasi tahun depan meningkat dibandingkan dengan besaran BKK untuk 2017 sebesar Rp200 juta untuk setiap desa pakraman.
Sebelumnya, MUDP juga sudah pernah mengeluarkan rekomendasi penundaan BKK bagi desa adat yang masih bermasalah memperebutkan sesuatu di wilayah setempat dan rekomendasi tersebut telah direspons oleh Pemprov Bali dengan benar-benar menunda pencairan BKK.
"Kami sangat berharap agar benar-benar Joged Jaruh tidak terlihat lagi di desa pakraman. Kami sangat malu, apalagi desa pakraman disebut-sebut merupakan garda terdepan dan garda terakhir dalam menjaga adat dan budaya Bali," ujarnya dalam rapat koordinasi yang digelar Disbud Bali dengan berbagai komponen terkait itu.
MUDP Bali, lanjut dia, juga secepatnya akan menuntaskan rancangan "perarem" atau peraturan desa adat mengenai Joged Jaruh ini, sehingga dapat dijadikan pedoman bagi seluruh desa pakraman di Bali, sebagai upaya pencegahan terhadap pementasan kesenian yang melanggar etika dan estetika itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha menilai edukasi terhadap desa pakraman menyangkut "Joged jaruh" ini sangat penting, karena jika dibiarkan berlarut-larut dapat berdampak negatif pada generasi muda. Terlebih pementasan seni pergaulan tersebut banyak melibatkan generasi muda.
"Melalui rapat kali ini, kami sangat berharap agar kepolisian juga turut mengambil langkah-langkah supaya dapat memberikan efek jera dan ada ketakutan bagi 'sekaa' atau kelompok kesenian untuk mementaskan Joged Jaruh," katanya.
Dalam kesempatan itu, Dewa Beratha juga menilai upaya flagging (penandaan) dan reporting (pelaporan) terhadap tayangan Joged Jaruh di situs berbagi video YouTube juga dinilai cukup efektif karena sudah banyak unggahan Joged Bumbung yang di luar pakem telah dihilangkan.
"Apalagi MUDP akan segera menuntaskan 'perarem' yang ditujukan untuk seluruh desa pakraman di Bali, maka upaya pencegahan akan semakin efektif," katanya.
Pada rapat tersebut juga dihadiri unsur Listibya, seniman, perwakilan Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan Polres se-Bali, perwakilan PHDI Bali, sejumlah "sulinggih" atau pendeta Hindu dan sebagainya. (WDY)