Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengharapkan jajaran Majelis Utama Desa Pakraman dapat meneruskan hingga tingkat "desa pakraman" atau desa adat terkait penerapan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
"Penerapan pergub tersebut, nantinya papan nama semua fasilitas adat dan agama di desa pakraman harus menggunakan aksara Bali yang ditulis di bagian atas, dan huruf latin di bagian bawahnya," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, dalam acara Sosialisasi Pergub Bali No 79 dan Nomor 80 Tahun 2018, di Denpasar, Jumat.
Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 mengatur tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
"Bahasa dan aksara merupakan identitas dan jati diri masyarakat Bali. Kalau ini sampai hilang, berarti identitas dan jati diri masyarakat akan hilang," ujar Dewa Beratha.
Oleh karena itu, jajaran Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) untuk tingkat provinsi, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) untuk tingkat kabupaten, Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) tingkat kecamatan yang hadir dalam sosialisasi tersebut sangat mengapresiasi diterbitkannya kedua Pergub Bali itu.
"Majelis Desa Pakraman sangat mengapresiasi dan mendukung karena Bapak Gubernur dinilai sudah mengambil keputusan yang luar biasa," ucapnya pada acara yang juga dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta itu.
Setelah acara sosialisasi, kata Dewa Beratha, mereka berjanji akan meneruskan kepada bendesa desa pakraman (ketua desa adat) sehingga semua papan nama pura, wantilan, balai banjar, hingga papan nama sekaa teruna (pemuda-pemudi) maupun sekaa gong bertuliskan aksara Bali.
"Bagaimanapun bahasa, aksara, dan sastra Bali sangat terkait dengan kegiatan adat, dan agama Hindu di daerah kita. Semua pelaksanaan kegiatan keagamaan di Bali tidak bisa dilepaskan dari ketiga hal tersebut," katanya.
Demikian juga kegiatan adat, keagamaan, dan terkait kebudayaan di Bali juga sudah pasti menggunakan busana adat Bali.
"Jadi untuk melaksanakan Pergub No 79 Tahun 2018, tinggal aktivitas tokoh adat maupun sekaa teruna, yang dilaksanakan ketika bertepatan dengan hari Kamis harus menggunakan busana adat Bali," ujar Dewa Beratha.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sudah meresmikan dimulainya penggunaan aksara Bali pada papan nama instansi pemerintah secara serentak pada 5 Oktober 2018
Dimulainya penggunaan busana adat dan bahasa Bali secara serentak telah dilakukan pada 11 Oktober lalu. Dengan demikian, setiap hari Kamis, hari Purnama, Tilem, HUT Provinsi Bali dan HUT Kabupaten/Kota, para ASN, pegawai swasta, maupun institusi pendidikan harus mengenakan busana adat Bali. (ed)