Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja pemprov setempat dan kabupaten/kota untuk segera menindak tegas instansi, organisasi dan lembaga yang belum mengimplementasikan Pergub No 79, 80 dan 97 Tahun 2018.
"Oleh karena itu, saya minta jajaran Satpol PP Provinsi, Satpol PP Kabupaten/Kota sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan peraturan mulai minggu depan terhitung dari hari ini, secara serentak agar melaksanakan kunjungan lapangan ke berbagai instansi, organisasi, lembaga untuk melihat secara langsung penerapan pergub tersebut," kata Dewa Indra saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Pergub No 79, 80 dan 97 Tahun 2018 itu, di Denpasar, Senin.
Ia mengemukakan, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Namun, hingga kini, masih banyak yang belum melaksanakan ketiga peraturan tersebut secara baik, padahal tenggat waktu yang diberikan untuk mengimplementasikannya dirasa sudah cukup, baik sosialisasi di media cetak, elektronik, sosial media bahkan secara langsung dengan berbagai kegiatan nyata," ucapnya.
Untuk itu, semua pihak, baik instansi, organisasi, lembaga serta masyarakat diharapkan dapat segera mempercepat pengimplementasian peraturan gubernur tersebut.
"Peraturan ini kan sudah lama di-launching, terus waktunya sudah diberikan, sosialisasinya juga sudah kami lakukan terus menerus dengan berbagai media. Artinya, kami tidak sekadar terbit langsung dilaksaanakan namun sudah disosialisasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Menurut Dewa Indra, waktu untuk menyiapkan dan membuat segala macam sudah diberikan. Pembinaan sudah dilakukan terus menerus dan waktunya sudah terus diperpanjang. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada institusi, organisasi, lembaga dan masyarakat untuk segera bisa melaksanakan peraturan tersebut.
Terkait dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, ia mengatakan agar menggunakan tulisan aksara Bali di atas tulisan latin pada papan nama.
"Untuk papan nama instansi, organisasi dan lembaga harus menggunakan tulisan aksara Bali diatas tulisan latinnya. Tidak harus menggunakan latar gradasi merah putih, bisa sesuaikan dengan ciri khas atau ikon masing-masing serta media papan namanya. Yang penting papan namanya ada tulisan aksara Bali," katanya.
Selain itu, terkait Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Dewa Indra berharap agar semua pihak dapat melaksanakan peraturan ini dengan baik. Dewa Indra mengajak semua pihak ikut menyosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat.
"Saya mengajak pihak perbankan, hotel dan lembaga lainnya untuk ikut menyosialisaikan peraturan ini. Mulai dari sekarang untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai, gunakanlah tas ramah lingkungan. Masyarakat juga harus mengikuti peraturan yang sangat bagus untuk Bali ini.
Diakuinya memang hal ini memerlukan waktu, tetapi jika semua ikut berpartisipasi maka semua bisa terlaksana. Instansi pemerintah, lembaga, harus berada di depan dalam pengimplementasiannya.
Jika nantinya masih ditemukan ada yang belum melaksanakan Pergub tersebut agar diajak bicara atau ditemui pimpinannya dan apabila tidak mengindahkan maka lakukan tindakan tegas dengan mempublikasikan serta memviralkan mereka yang tidak melaksanakan pergub tersebut.
"Saya minta pelaksanannya serentak hari, tanggal dan jam nya serta objek sama. Laksanakan serentak di seluruh Bali. Untuk pelaksanaannya, aaya minta Kasatpol PP Provinsi Bali mengkoordinasikannya. Pastikan tindakan yang dilakukan tidak melanggar prosedur. Kalau ada yang tidak mau melaksanakan, lakukan tindakan tegas, publikasikan dan viralkan mereka," tegas Dewa Indra sembari meminta agar kunjungan ke lapangan bisa dilaksanakan secara berkelanjutan.
"Minimal dalam seminggu sekurang-kurangnya bisa dilaksanakan turun ke lapangan sebanyak satu kali," katanya.
Pada kesempatan tersebut hadir pula Kepala Satuan Pol.PP I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali AA Gede Yuniartha Putra, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali I Nyoman Sujaya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, Kasatpol PP Kabupaten/Kota, Bank Indonesia Perwakilan Bali, OJK Regional 8 Bali Nusra, serta beberapa perwakilan OPD di lingkungan Pemprov Bali.