Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan besaran dana bantuan untuk partai politik belum diputuskan
karena masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan
digunakan sebagai landasan hukum.
"Sesudah PP-nya dibuat, kita hitung berapa kebutuhannya," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan saat ini revisi dari PP Nomor 5 Tahun 2009
mengenai Bantuan Keuangan Partai Politik sedang dilakukan sehingga belum
ada keputusan lebih lanjut terkait bantuan dana tersebut.
"Dana parpol kami akan lihat PP-nya, kami akan hitung per kepala atau per kursi, itu nanti akan kita bahas," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan
pemerintah sedang mengupayakan kenaikan dana bantuan untuk partai
politik dengan usulan naik menjadi Rp1.000 per suara dari sebelumnya
Rp108 per suara.
Salah satu alasan kenaikan dana bantuan tersebut adalah karena
nilai nominal bantuan bagi partai politik itu belum mengalami
penyesuaian dalam 10 tahun terakhir. (WDY)
Dana Bantuan Parpol Tunggu Revisi PP
Jumat, 28 Juli 2017 8:18 WIB