Negara (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, menganggarkan dana Rp649 juta untuk bantuan bagi 10 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setempat.
Kepala Kantor Kesbanglinmas Kabupaten Jembrana, I Gusti Darma Putra, di Negara, Selasa, mengatakan, jika dalam APBD 2011 dana itu berada di Bagian Ekbangsosbud, maka pada 2012 berpindah ke Kantor Kesbanglinmas.
Menurut dia, pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut lebih diperketat. "Bantuan dari pemerintah itu tidak boleh untuk sewa kantor sekretariat partai, tapi harus digunakan untuk pendidikan politik," katanya.
Pemberian dana untuk parpol itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Untuk Parpol.
Ia mengungkapkan, dalam peraturan itu juga ditekankan dana bantuan harus diutamakan untuk pendidikan politik.
"Selain pendidikan politik, dana tersebut bisa digunakan untuk operasional sekretariat seperti pembelian alat tulis, pembayaran listrik, telepon, dan pemeliharaan arsip," katanya.
Selain untuk keperluan tersebut, maka penggunaan dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Agar aturan ini berjalan, menurut Darma, pihaknya terus berkoordinasi dengan unsur pimpinan parpol khususnya bendahara tentang kewajiban melaksanaan aturan tersebut.
"Mereka kami undang untuk sosialisasi penggunaan dana bantuan parpol ini," katanya.(**)