Jakarta (Antara Bali) - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Aziz
Syamsuddin mengatakan wacana kenaikan dana bantuan untuk partai politik
(parpol) yang disampaikan Pemerintah masih menunggu pandangan
fraksi-fraksi pada pembahasan RAPBN 2018 di DPR RI.
"Soal wacana kenaikan dana bantuan parpol saya belum tahu, karena
masih akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi pada rapat pembahasan
RAPBN 2018. Rapat tersebut masih sekitar dua pekan pendatang," kata Aziz
Syamsuddin, di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan,
Pemerintah akan mengusahaan kenaikan dana bantuan parpol yang diusulkan
melalui RAPBNP tahn 2017 agar meningkat.
Adapun usulan kenaikan dana bantuan parpol, menurut Tjahjo, adalah
menjadi Rp1000 per suara dari sebelumnya Rp108 per suara pada pemilu.
"Dana bantuan untuk parpol sudah sekitar 10 tahun terakhir belum naik," kata Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (3/7).
Menurut Tjahjo, usulan kenaikan dana bantuan parpol yang diberikan
itu nantinya tetap berdasarkan perolehan suara parpol dalam pemilu.
Usulan kenaikan dana bantuan parpol yang telah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan, menurut Tjahjo, adalah menjadi Rp1000 per suara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
(Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Soedarmo, mengatakan, agar rencana dana
bantuan parpol itu dapat terealisasi harus ditindaklanjuti dengan
merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2009 yang mengatur hal
tersebut.
Menurut dia, Kemendagri saat ini sedang mengurus perizinannya agar
PP No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol dapat direvisi. (WDY)
Dana Bantuan Parpol Tunggu Pandangan Fraksi-Fraksi DPR
Sabtu, 15 Juli 2017 9:46 WIB