Jakarta (Antara Bali) - Sumber dana partai politik perlu diatur berdasarkan kesepakatan bersama serta dengan undang-undang secara terperinci, kata pengamat politik Universitas Airlangga yang juga Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti.
"Problem besar partai politik yaitu tidak punya iuran anggota," kata Ramlan Surbakti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan dana yang diterima oleh parpol dari negara sebesar Rp108 per suara dinilai tidak cukup untuk kegiatan partai seperti kaderisasi dan kegiatan partai.
Jumlah subsidi tersebut berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 212/2010 tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang berhasil mendapatkan kursi. Perolehan suara yang didapat partai politik mempengaruhi jumlah bantuan dana yang diberikan oleh negara.
Menurut dia dana yang diberikan oleh negara tidak akan cukup untuk membiayai kegiatan partai sehingga diperlukan dana lain seperti berbagai sumbangan dari anggota serta berbagai kalangan lain untuk kelangsungan partai politik.
Dia mencontohkan untuk mendapatkan dana maka gaji anggota partai di legislatif maupun eksekutif dipotong dan digunakan untuk pendanaan partai.
Untuk memenuhi pendanaan partai juga dilakukan oleh partai-partai yang berkuasa saling berebut proyek di pusat dan daerah. Selain itu sumber pendanaan partai juga didapat secara tidak legal dari negara, kata dia.(*/T007)
Dana Parpol Perlu Diatur Dengan UU
Selasa, 28 Agustus 2012 20:37 WIB