Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyidik
dugaan kasus ujaran kebencian penyanyi Ahmad Dhani melalui media sosial.
"Intinya untuk kasus itu, kita naikan ke proses sidik
(penyidikan)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar
Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta Selasa.
Iwan tidak menegaskan status Ahmad Dhani telah ditetapkan tersangka
atau belum namun penyidik kepolisian telah menemukan dua alat bukti
dari keterangan saksi dan barang bukti lainnya.
Iwan memastikan akan memanggil Ahmad Dhani berstatus sebagai saksi terlapor dan sejumlah saksi lainnya. Saat ini, polisi telah meminta keterangan saksi ahli pidana, serta
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna menindaklanjuti laporan
itu.
Sebelumnya, pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama bernama Jack Boyd Lapian melaporkan pentolan grup band Dewa
Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian pada 9
Maret 2017.
Dhani menyampaikan pernyataan melalui media sosial "Siapa saja yang
dukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." (WDY)
Polisi Sidik Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani di Medsos
Selasa, 25 Juli 2017 15:00 WIB