Jakarta (Antara Bali) - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengambil sumpah
jabatan dan melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan (DK OJK) 2017-2022 di Jakarta, Kamis.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan DK OJK 2017-2022 sesuai
dengan Keputusan Presiden 87/P.2017 yang ditandatangani pada 18 Juli
2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DK OJK.
Kepres 87/2017 tersebut menetapkan Ketua dan Anggota DK OJK
2017-2022 sejak 20 Juli 2017 dan sekaligus memberhentikan dengan hormat
dari Anggota DK OJK 2012-2017.
Wimboh Santoso dilantik sebagai Ketua DK OJK sementara Nurhaida,
Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat
dilantik sebagai anggota.
MA juga mengambil sumpah dua anggota ex-officio, yaitu Mirza
Adityaswara dari Bank Indonesia dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Jabatan ex-officio sendiri merupakan jabatan seseorang pada lembaga
tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, pembagian tugas di antara anggota Dewan Komisioner diputuskan
berdasarkan rapat Dewan Komisioner dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan
Komisioner. (WDY)
MA Melantik Anggota Dewan Komisioner OJK
Kamis, 20 Juli 2017 14:50 WIB