Jakarta (Antara Bali) - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara resmi menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio dari Bank Indonesia setelah mengucap sumpah di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.
"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2015 tanggal 23 Juli 2015, saudara diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," tutur Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam pengucapan sumpah tersebut.
Mirza dilantik menggantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio dari Bank Indonesia sebelumnya Halim Alamsyah yang telah memasuki usia pensiun. Pengangkatan Mirza menjadi Dewan Komisioner OJK melengkapi formasi Dewan Komisioner OJK lengkap berjumlah sembilan orang.
Formasi Dewan Komisioner OJK tersebut terdiri atas Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Wakil Ketua DK OJK Rahmat Waluyanto, anggota DK OJK Bidang Pengawasan Perbankan Pasar Modal Nurhaida, anggota DK OJK Bidang Pengawasan Perbankan Nelson Tampubolon, anggota DK OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani, anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono, anggota DK OJK merangkap Ketua Dewan Audit Ilya Avianti dan anggota DK OJK Ex-Officio Kemenkeu Mardiasmo.
Sesuai Undang-undang OJK Nomor 21/2011 tentang OJK pada pasal 10 susunan Dewan Komisioner OJK terdiri atas seorang anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan seorang anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan setingkat Eselon I.
Sementara itu, Mirza merupakan ekonom dan bankir yang kemudian menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) sejak 3 Oktober 2013 mengisi jabatan yang ditinggalkan Darmin Nasution karena diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Mirza bertugas hingga Juli 2014, kemudian diperpanjang atas pengajuan dari Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (WDY)