Jakarta (Antara Bali) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung
kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan
Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Thaun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Perppu Ormas sudah disampaikan Presiden Jokowi. Kami lihat sangat
baik untuk menjaga persatuan dan kesatuan," kata Ketua Umum Dewan
Pimpinan Nasional Peradi Juniver Girsang di Jakarta, Rabu (19/7).
Juniver mengatakan Perppu tentang Ormas itu sebagai janji awal
Bangsa Indonesia sehingga perlu dilestarikan sesuai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Juniver menuturkan Perppu itu mengatur ormas yang tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945 untuk diberikan sanksi. Pengacara senior itu menegaskan Perppu Ormas tersebut tidak
mencirikan pemerintah yang otoriter dengan membatasi hak seseorang untuk
berserikat atau berkumpul.
Namun Juniver mengungkapkan Perppu Ormas masih memberikan
kesempatan kepada seluruh pihak yang keberatan dengan mengajukan uji
materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN).
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin
membantah pandangan sejumlah kalangan terkait penerbitan Perppu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Ormas yang dianggap anti-Islam. "Saya kira bukan anti-Islam tapi Perppu-nya mengatur ormas yang anti-Pancasila," tutur Ma'ruf. (WDY)
Peradi Dukung Kebijakan Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas
Kamis, 20 Juli 2017 8:51 WIB