Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa Gery Yudianto (32) yang kedapatan memiliki ganja 18 kilogram dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan dan pemufakatan untuk melakukan tidak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon," kata JPU Eddy Arta Wijaya.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran narkotika dan obat terlarang.
Kasus ini bermula dari pengembangan petugas BNN Sumatera Utara yang mengembangkan kasus ini bahwa ada pengiriman paket ganja ke Bali, saat petugas melakukan penangkapan temannya terdakwa Rony (terdakwa dalam berkas terpisah).
Kemudian, BNN Provinsi Bali melakukan penyelidikan dengan mengawasi JNE di Denpasar, pada 19 Desember 2016 Pukul 11.00 Wita yang berhasil meringkus Ronny sedang mengambil paket di jasa pengiriman barang itu.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 18 kilogram ganja kering. Dari pengakuan Ronny bahwa barang haram itu milik Udin yang akan diserahkan kepada terdakwa Gery.
Berdasarkan pengembangan ini, terdakwa Gery berhasil diringkus petugas BNN Provinsi Bali saat hendak mengambil paket di kediaman Ronny di Legian, Kuta. (WDY)
Pemilik Ganja 18 Kilogram Dituntut 17 Tahun
Senin, 22 Mei 2017 19:53 WIB