Gianyar, Bali (ANTARA) -
"Produksi narkotika ilegal yang kita saksikan saat ini adalah contoh pembuatan DMT yang diperoleh dari bahan-bahan sintetik dengan keahlian yang dimiliki pelaku sebagai lulusan sarjana kimia dari salah satu universitas di Dubai. Pelaku yang berkewarganegaraan Filipina ini mampu mengelola bahan-bahan kimia sehingga menjadi DMT," katanya didampingi oleh Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri dan Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan, Brigjen Pol. Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat serta jajaran BNN lainnya.
Baca juga: BNN ungkap kasus laboratorium narkoba di Bali dikendalikan WNA
Martinus menjelaskan pelaku DAS telah berhasil memproses bahan kimia L-triptopan menjadi triptamine, lalu menjadi cleantriptamine dan berakhir menjadi DMT.
Bahkan pelaku mengakui, jika DMT yang diproduksinya lebih bagus kualitasnya jika dibandingkan dengan formula DMT yang ada pada buku panduan miliknya yang dia pelajari selama ini.
Awalnya DAS sendiri kerap bereksperimen dengan mengolah bahan-bahan kimia, seperti membuat pemutih baju, serta cairan pembersih lainnya. Hobi ini kemudian didukung oleh ibunya, yaitu PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium.
Sementara itu, perkenalan DAS dengan AMl dilakukan oleh PMS yang lebih dulu mengenalnya dalam komunitas yoga.
Mengetahui hobi dan keahlian DAS, AMI kemudian mengajak DAS untuk bereksperimen membuat DMT dengan memberikan sejumlah uang untuk membeli bahan-bahan kimia, serta peralatan laboratorium. Peralatan dan bahan untuk menghasilkan DMT didapat AMI dari berbagai zat yang dijual secara online di Indonesia.
Baca juga: BNN temukan laboratorium narkoba di Gianyar
Eksperimen yang dimulai sejak Januari 2024 itu, kemudian berhasil setelah enam bulan kemudian. DAS kemudian berhasil memproduksi DMT yang kemudian diambil oleh AMI.
"Dalam eksperimennya, DAS mengaku telah mengonsumsi DMT sebanyak sembilan kali dengan rata-rata pemakaian 0,08 ml dengan cara dilarutkan bersama liquid vape untuk selanjutnya dikonsumsi seperti pemakaian vape pada umumnya," katanya.
Martinus menyatakan sebagaimana pengakuan pelaku bersama-sama dengan pemodalnya yang masih buron saat ini, bahwa narkoba atau narkotika DMT ini rencananya akan dilarutkan dengan Blue Lotus. BNN sendiri memprediksikan larutan DMT dan Blue Lotus tersebut akan diperjualbelikan di Bali.
Mantan Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror Polri itu menguraikan DMT atau Dimethyltryptamine adalah salah satu narkotika golongan 1 yang memiliki efek sebagai penenang halusinogen atau penghilang rasa sakit.
Produk narkotika jenis ini bahan utamanya adalah zat yang ada pada tanaman ayahuasca dan dapat diproduksi secara sintetik dengan proses yang cukup panjang.
Menurut keterangan Martinus, pengungkapan kasus laboratorium narkotika golongan I jenis DMT adalah kasus unik, kasus yang pertama kali ditemukan di Indonesia.
"Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan sindikat narkotika selalu mencari celah produksi dan distribusinya dengan modalitas keahlian produksi narkotika dan dukungan finansial mereka mampu menjalankan bisnis gelap narkotika di mana pun berada," katanya.
Pelaku yang memiliki kemampuan sebagai koki atau ahli kimia adalah pemain kunci atau aktor sentral dalam jaringan peredaran gelap narkotika, aktor sentral lainnya adalah pemodal itu sendiri.