Badung, Bali (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Badung, Bali, menetapkan seorang pria warga negara asing asal Australia berinisial NPJ (32) sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis kokain dan MDMA.
Kepala Polres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi M. Arif Batubara di Badung, Sabtu, mengatakan NPJ kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 0,85 gram dan MDMA seberat 0,53 gram saat terjaring operasi hunting penindakan pelanggaran aturan lalu lintas karena tidak mengenakan helm.
NPJ dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan, NPJ mengaku memesan kokain dari seseorang yang tidak dikenal pada Senin, 9 Juni 2025, di seputaran Ungasan, Jimbaran. Diduga kokain tersebut digunakan sendiri di Villa, Jalan Sempol Pererenan," kata Arif.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Badung Ajun Komisaris Polisi Nyoman Sudarma mengatakan penangkapan terhadap NPJ berlangsung pada Senin (9/6), sekitar pukul 18.00 Wita, di Simpang Tuyung Tutul, Jalan Raya Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pelaku ditangkap saat patroli rutin atau kegiatan hunting system yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Badung.
Saat itu, NPJ dihentikan karena berkendara tanpa mengenakan helm. Kecurigaan petugas muncul setelah melihat gelagat pelaku yang gugup.
"Pada saat distop oleh personel lalu lintas di Jalan Pererenan, Tanah Lot, NPJ ada keterkaitan dengan peredaran narkoba, di mana dia menyimpan di saku celana sebelah kiri," katanya.
Saat ditangkap, NPJ membonceng seorang wanita asal Amerika Serikat.
Namun, wanita tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba. Dia merupakan teman yang baru dikenalnya pada sore itu di sebuah pantai di Badung.
NPJ kini mendekam di tahanan Polres Badung menanti pemberkasan perkara dinyatakan lengkap untuk disidangkan di pengadilan.