Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Bali, mulai menyidangkan seorang warga negara asing asal Australia Nelson Philip James (33), sebagai pemilik narkotika jenis kokain, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim PN Denpasar, Kamis, JPU Kejari Badung Ryan Mahardika mendakwa NPJ melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain didakwa memiliki narkotika jenis kokain seberat 0,85 gram netto, terdakwa NPJ juga memiliki narkotika jenis MDMA seberat 0,53 gram netto.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan terdakwa NPJ diamankan oleh Kepolisian Resor Badung pada 11 Juni 2025 di Jalan Pererenan Tanah Lot, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Kepolisian Resor Badung yang pada saat itu sedang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Nelson Philip James dikarenakan terlihat mencurigakan," kata JPU Ryan.
Saat pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti yaitu Kode 1 berupa satu plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk putih yang mengandung narkotika jenis MDMA dengan berat netto 0.53 gram dan Kode 2 berupa satu plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk putih yang mengandung narkotika jenis Kokain dengan berat netto 0,85 gram.
Saat pemeriksaan oleh Polisi, terdakwa hendak memindahkan kokain dari dalam saku celana, namun terjatuh di tanah.
Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui dua plastik berisi narkotika tersebut merupakan miliknya.
"Narkoba tersebut didapatkan terdakwa dua hari sebelumnya dan terdakwa bertujuan mengonsumsi narkotika tersebut," kata JPU.
Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polda Bali sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No. Lab 870/NNF/2025 tanggal 12 Juni 2025 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa serbuk putih tersebut benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan barang bukti nomor 8079/2025/NF, berupa serbuk putih lainnya benar mengandung sediaan Kokain dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 Nomor urut 7 Lampiran | Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pemeriksaan terhadap urin terdakwa Nelson Philip James juga mengandung sediaan Ecgonine Methyl Ester, yang merupakan hasil metabolit dari kokaina.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan Kamis 4 September 2025.
Baca juga: JPU tuntut WN Ukraina penjara seumur hidup atas kasus narkoba di Bali
Baca juga: PN Denpasar vonis 5 tahun 8 bulan penjara pada WNA Rusia terkait ganja
Baca juga: Dua WNA Ukraina ungkap pihak ketiga pabrik narkoba di Badung-Bali
Baca juga: Polisi selidik jaringan narkoba internasional di Bali libatkan WN Peru
Baca juga: Polda Bali ungkap modus WNA Peru selundupan 1,4 kg kokain ke Bali
