Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, memvonis terdakwa Oki Bagus Hariyanto, pemilik 49 paket narkotika jenis sabu, dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oki Bagus Hariyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Selain pidana badan, Oki juga dijatuhi hukuman denda Rp2 miliar subsider delapan bulan penjara.
Hakim menyatakan terdakwa Oki Bagus Hariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan hakim tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU Kejari Badung Pande Putu Vida Satisva Swari yang menuntut terdakwa Oki delapan tahun penjara.
Terdakwa Oki Bagus Hariyanto merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman penjara 7,5 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur. Setelah bebas dirinya merantau ke Bali dan terlibat dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Kejari Badung Pande Putu Vida Satisva Swari membeberkan terdakwa Oki ditangkap Selasa (10/12/2024) sekira pukul 17.50 Wita di Jalan Gatot Subroto Barat, Kuta Utara, Badung karena memiliki narkotika melebihi lima gram berupa 49 paket plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan yaitu brutto 122,95 gram atau netto 113,64 gram.
Oki ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika di wilayah Denpasar.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Oki merupakan kaki tangan dari seorang yang bernama Edy (DPO). Oki bertugas untuk mengambil paket narkoba, memecahkan menjadi bagian kecil lalu didistribusikan kepada pemesan yang diatur oleh Edy.
Setiap transaksi yang berhasil, terdakwa Oki mendapatkan bayaran Rp300 ribu yang ditransfer melalui akun Dana milik Oki.
Saat Oki mendistribusikan barang terlarang tersebut untuk ketiga kalinya, Tim Satresnarkoba Polres Badung menangkapnya beserta barang bukti.
