Jakarta (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus
penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. (WDY)
Ahok Divonis Dua Tahun Penjara
Selasa, 9 Mei 2017 11:09 WIB