Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta massa pendukung terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, agar menghentikan berbagai aksi protes yang diselenggarakan di berbagai daerah.
"Ahokers protes, menyalakan lilin. Ini enggak boleh ditolerir," kata Ikhsan Abdullah dalam diskusi bertajuk Dramaturgi Ahok, di Jakarta, Sabtu.
Pasalnya, menurut dia, aksi massa pro Basuki tersebut bisa mengganggu suasana kondusif yang telah berangsur membaik di masyarakat.
"Ini bisa mengganggu kedamaian, kondusifitas negara," katanya.
Menurut Ikhsan, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bagi Basuki selama dua tahun penjara, dinilainya adil. "Hakim pasti mengambil jalan yang menenteramkan masyarakat, bukan yang kontroversi. Saya lihat vonis itu adil," katanya.
Menurut Ikhsan, hal itu tercermin dari tidak ada massa anti-Basuki yang memprotes putusan vonis tersebut. Namun berbeda dengan massa pendukung Basuki yang menganggap vonis tersebut tidak adil dan dipengaruhi oleh tekanan massa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terpidana kasus penodaan agama Ahok dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang usai divonis hakim, Basuki Tjahaja Purnama dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat guna mengantisipasi massa pendemo. (WDY)