Jakarta (Antara Bali) - Basuki Tjahaja Purnama dipindahkan dari Rumah
Tahanan Cipinang, Jakarta Timur ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu
dini hari.
"Sekitar pukul 01.30," kata Sirra Prayuna, salah satu penasehat hukum Ahok, dihubungi ANTARA News, Rabu.
Sirra mengatakan lokasi penahanan Ahok dipindahkan setelah mempertimbangkan dinamika yang terjadi di luar Rutan Cipinang.
Setelah Ahok divonis, para pendukungnya beramai-ramai berkumpul di depan Rutan Cipinang.
"Situasi jadi kurang kondisif untuk warga yang mau besuk keluarga," ungkap dia.
Sirra mengaku tidak tahu menahu siapa saja yang mengantar Ahok ke Mako Brimob Kelapa Dua karena ia tidak ikut pergi.
"Saya tidak ikut jadi tidak tahu persis."
Sebelumnya, Ahok dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti menodai
agama. Sejak Ahok tiba di Rutan Cipinang pukul 12.01 WIB, massa
pendukungnya berkumpul di depan rutan menuntut bertemu dengan Ahok. (WDY)
Ini Alasan Ahok Dipindah ke Mako Brimob
Rabu, 10 Mei 2017 13:19 WIB