Jakarta (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terkdakwa perkara penistaan agama Basuki Purnama bersalah dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Sebelum membacakan vonis, anggota majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Ahok selama persidangan.
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak merasa bersalah
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam
Perbuatan terdakwa dapat memecah-belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan
(WDY)
Yang Memberatkan dan Meringankan pada Sidang Basuki Purnama
Selasa, 9 Mei 2017 16:02 WIB