Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menyidangkan praperadilan terkait sengketa tanah seluas 76 are di Kawasan Canggu, Kuta Utara yang telah dikeluarkan penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian setempat.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Sutrisno di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis itu, menjadi polemik karena kasus dengan obyek sengketa yang sama sudah pernah disidangkan sebanyak dua kali dan sidang kali ini menjadi ketiga kalinya.
Sidang Praperadilan ini kembali digelar karena adanya gugatan dari Edy Yusuf dengan pihak tergugat Polda Bali yang memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan penetapan SP3 yang sudah dikeluarkan penyidik kepolisian terhada dr Ardyanto Natanael Tanaya sebagai pemilik tanah yang sah.
"Kasus ini mencuat karena adanya perkara perdata sengketa tanah pada Tahun 1991. Dalam sidang hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan dr Ardyanto sebagai pemilik sah tanah tersebut," ujar Nyoman Herawati selaku Kuasa hukum dr Ardyanto.
Ia mengatakan, karena penggugat (Edy Yusuf) tidak menerima adanya penetapan SP3 itu akhirnya melaporkan dr Ardyanto ke Polresta Denpasar pada 2014, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan hingga menjadikan pemilik tanah yang sah (Ardyanto) sebagai tersangka.
Namun, kurangnya alat bukti, penyidik mengeluarkan SP3 tersebut. "Oleh sebab itu penggugat mengajukan ini ke PN Denpasar," ujar Herawati.
Setelah PN Denpasar menguatkan putusan SP3 tersebut, penggugat kembali melaporkan pemilik tanah yang asli (Ardyanto) ke Polda Bali Tahun 2015, dengan tuduhan yang sama yaitu pemalsuan tanda tangan.
"Klien kami dijadikan sebagai tersangka. Namun lagi-lagi karena kurang alat bukti perkara kembali dihentikan melalui SP3 yang dikeluarkan penyidik," ujarnya.
Pada Tahun 2015 tersebut, Edy Yusuf kembali melakukan perlawanan terhadap SP3 tersebut dengan kembali mengajukan parperadilan di PN Denpasar.
"Namun, PN Denpasar kembali menguatkan SP3 penyidik dan menyatakan SP3 tersebut sudah sah," ujarnya. Namun, Edy Yusuf kembali melakukan gugatan praperadilan terhadap SP3 tersebut dan kembali diterima PN Denpasar.
"Ini menjadi kejanggalan kami, kenapa dengan obyek yang sama kembali dipraperadilankan," ujar dia.
Sementara itu, Humas PN Denpasar, Ni Made Sukereni yang dikonfirmasi mengatakan gugatan praperadilan adalah hak masyarakat. Namun, pihaknya tidak berkomentar terkait apakah adanya aturan memperbolehkan PN Denpasar mempraperadilankan kasus dengan obyek yang sama.
"Ini saya tanyakan kepada hakim yang menyidangkan (Sutrisno) dan kami di Pengadilan tidak membatasi upaya praperadilan itu," ujarnya. (WDY)
PN Denpasar Sidangkan Praperadilan Penetapan SP3 Kepolisian
Jumat, 28 April 2017 7:13 WIB