Singaraja (Antara Bali) - Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng, Bali, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"PDAM adalah perusahaan milik daerah yang rentan permasalahan, utamanya masalah hukum dengan konsumen," kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Buleleng, Made Lestariana di Singaraja, Jumat.
Ia mengatakan kerja sama dengan Kejari Singaraja karena memiliki salah satu fungsi, yakni sebagai sebagai pengacara negara dimana bila nantinya PDAM ada masalah hukum, maka Kejaksaan bisa menangani melalui surat kuasa khusus.
Dengan kerja sama itu, katanya, diharapkan semua permasalahan hukum yang dihadapi PDAM Buleleng sepenuhnya ditangani Kejari.
"Mereka akan bicara menangani dan mengurus dengan pihak yang memperkarakan. Ini merupakan kerja sama karena kita bergerak untuk melayani publik," jelas Lestariana.
Dengan latar belakang sama dari instansi milik pemerintah maka kerja sama tersebut dilandasi dengan aturan yang jelas melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Ke depan, kata dia, Kejari Buleleng bisa menjalankan fungsinya yang telah disebutkan dalam perjanjian dengan surat kuasa khusus yang diberikan dalam menangani permasalahan hukum.
"Kejari memiliki fungsi untuk melakukan perlindungan hukum karena kami bagian pemerintah, itu pun berdasarkan MoU yang sudah dibuat sebelumnya," kata dia. (WDY)
PDAM-Kejari Buleleng Kerja Sama Penanganan Hukum
Jumat, 17 Maret 2017 21:42 WIB