Jakarta (Antara Bali) - Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan
Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman melaporkan Ketua Umum PDI-P Megawati
Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan
agama.
"Jadi kemarin dilaporkannya. Isi laporan tersebut dalam kaitan
pidato Bu Mega di acara HUT PDIP ke 44 yang ditayangkan di televisi.
Pelapor berasal dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan
Agama, melaporkan ke polisi terkait dugaan penodaan agama," kata Kepala
Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di
Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/79/I/2017/Bareskrim
tertanggal 23 Januari 2017 itu, Megawati dituduh telah melakukan tindak
pidana penodaan agama sebagaimana dimaksud dengan Pasal 156 dan atau
156a KUHP.
Baharuzaman menengarai ada unsur penodaan agama dalam ucapan yang
dilontarkan Mega ketika menyaksikan pidato sambutan Mega dalam acara HUT
PDIP ke 44 di televisi.
"Setelah menyaksikan tayangan pidato terlapor di TV, pelapor
kemudian mengunduh video pidato sambutan terlapor di Youtube dan
menyimpannya dalam bentuk CD," kata Rikwanto.
Adapun kata-kata Megawati yang menurut Baharuzaman diduga menodai
agama adalah "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan
diri mereka sebagai pembawa self fulfilling prophecy, para
peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti
terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia
fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."
Penyidik Bareskrim akan memroses laporan tersebut sebagaimana
laporan lainnya. "Akan diproses seperti laporan biasa," kata Rikwanto.(WDY)
Megawati Dilaporkan ke Bareskrim
Selasa, 24 Januari 2017 16:03 WIB