Negara (Antara Bali) - Salah seorang karyawan minimarket SWT di Desa Dangin Tukadaya, Kabupaten Jembrana mencuri di tempat kerjanya karena dendam dengan atasannya.
"Setelah kami tangkap, ia mengaku mencuri karena dendam dengan atasannya yang sering memarahinya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooi, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus pencurian di minimarket milik Suwitra tersebut setelah mendapatkan laporan dari I Gusti Kade Guna Witrawan, salah satu pimpinan minimarket di kawasan Jalan Gajah Mada ini.
Dari rekaman CCTV, polisi mencurigai salah satu karyawan, yang setelah dicek ke karyawan lainnya dikatakan, pada saat kejadian Rabu (11/1) dinihari, yang bersangkutan pamit keluar dengan alasan membantu temannya karena ban sepeda motornya pecah.
"Dari rekaman CCTV dan keterangan karyawan lainnya itu, kami lacak keberadaan pelaku dan menangkapnya," katanya.
Setelah tertangkap, menurutnya, MIH (23) asal Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara mengaku, setelah mengambil uang di brankas sebesar Rp7 juta dan di laci kasir Rp250 ribu, ia pulang untuk mengemasi pakaiannya lalu menginap di salah satu hotel di Desa Kaliakah.
Menurutnya, untuk membuka brankas, pelaku mengambil kuncinya yang tersimpan di laci sebelah kanan meja kasir, lalu setelah mengambil uang, kunci tersebut ia kembalikan ke tempat semula.
Uang hasil mencuri itu ia gunakan untuk membeli satu unit handphone Rp3.710.000, topi, serta untuk makan dan menyewa hotel.(GBI)
Karyawan Minimarket Mencuri Di Tempat Kerja
Kamis, 12 Januari 2017 17:10 WIB