Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Keuangan Republik Indonesia
mengambil keputusan untuk memutus hubungan kemitraan dengan perusahaan
perbankan asal Amerika Serikat (AS), JPMorgan Chase Bank, N.A.
Seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu di Jakarta, Senin,
pemutusan hubungan kemitraan tersebut terkait hasil riset yang menyebut
JPMorgan Chase Bank berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem
keuangan nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada
Direktur Utama JPMorgan Chase Bank, N.A. Indonesia tertanggal 9 Desember
2016 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kemenkeu, Marwanto Harjowirjono.
Pemutusan kontrak kerja sama tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2017.
Kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen
Perbendaharaan dan JPMorgan Chase Bank dalam hal kemitraan sebagai bank
persepsi.
Melalui pemutusan kontrak kerja sama sebagai bank persepsi, maka
JPMorgan Chase Bank diminta untuk tidak menerima setoran penerimaan
negara di seluruh cabangnya terhitung 1 Januari 2017.
Kemenkeu juga meminta perusahaan perbankan tersebut menyelesaikan
segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran
penyelenggaraan layanan JPMorgan Chase Bank sebagai bank persepsi.
Perusahaan perbankan tersebut diminta pula untuk segera melakukan
sosialisasi kepada semua unit dan nasabah terkait dengan berakhirnya
status bank persepsi tersebut. (WDY)
Kemenkeu Akhiri Kemitraan dengan JPMorgan Chase Bank
Selasa, 3 Januari 2017 8:24 WIB