Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan merevisi peraturan terkait
dealer utama penjual Surat Utang Negara (SUN) setelah pemerintah
memutuskan kemitraan dengan perusahaan perbankan asal Amerika Serikat
(AS) JPMorgan Chase Bank, N.A.
Keterangan pers Kementerian
Keuangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan revisi tersebut
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016
yang menggantikan PMK Nomor 134/PMK.08/2013.
Dalam PMK terbaru ini, Menkeu berwenang menerima atau menolak
permohonan untuk menjadi dealer utama dengan mempertimbangkan kebutuhan
jumlah, rekam jejak bank maupun perusahaan efek dan efektivitas
penerapan sistem.
Dealer utama penjual SUN merupakan bank atau perusahaan efek yang
ditunjuk oleh Menkeu untuk kewajiban tertentu, baik di pasar perdana
maupun pasar sekunder SUN dalam mata uang rupiah, serta valuta asing,
dengan hak tertentu.
Selain itu, dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan
pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas,
penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI.
Menkeu dapat mencabut penunjukan dealer utama dengan beberapa
persyaratan yang diantaranya tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga
kemitraan dan dealer utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan.
Pencabutan penunjukan dealer utama dapat dilaporkan kepada otoritas
terkait dan diumumkan kepada publik. Dealer utama yang dicabut
penunjukkannya dapat mengajukan permohonan untuk kembali menjadi dealer
utama 12 bulan setelah pencabutan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengambil keputusan untuk memutus
hubungan kemitraan dengan JPMorgan Chase Bank, N.A terkait hasil riset
lembaga tersebut yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas
sistem keuangan nasional.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan
memastikan pemutusan kemitraan tersebut dilakukan karena hasil riset
yang meragukan kualitas obligasi pemerintah Indonesia.
"Hasil riset tersebut sangat dipertanyakan karena kelihatannya
tidak dilakukan berdasarkan penilaian yang akurat dan kredibel. Makanya
sebagai mitra kita cabut saja, karena tidak profesional," ujar Robert.
Robert memastikan melalui pencabutan kemitraan itu maka JPMorgan
Chase Bank tidak lagi menjadi agen penjual SUN pemerintah, peserta
lelang SBSN pemerintah, joint lead underwriter Global Bonds dan bank persepsi untuk penerimaan negara.(WDY)
Menkeu Revisi Aturan Dealer Perdagangan SUN
Rabu, 11 Januari 2017 16:08 WIB