Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan merevisi peraturan terkait dealer utama penjual Surat Utang Negara (SUN) setelah pemerintah memutuskan kemitraan dengan perusahaan perbankan asal Amerika Serikat (AS) JPMorgan Chase Bank, N.A.
Keterangan pers Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan revisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 yang menggantikan PMK Nomor 134/PMK.08/2013.
Dalam PMK terbaru ini, Menkeu berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi dealer utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah, rekam jejak bank maupun perusahaan efek dan efektivitas penerapan sistem.
Dealer utama penjual SUN merupakan bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menkeu untuk kewajiban tertentu, baik di pasar perdana maupun pasar sekunder SUN dalam mata uang rupiah, serta valuta asing, dengan hak tertentu.
Selain itu, dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI.
Menkeu dapat mencabut penunjukan dealer utama dengan beberapa persyaratan yang diantaranya tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga kemitraan dan dealer utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Pencabutan penunjukan dealer utama dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan diumumkan kepada publik. Dealer utama yang dicabut penunjukkannya dapat mengajukan permohonan untuk kembali menjadi dealer utama 12 bulan setelah pencabutan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengambil keputusan untuk memutus hubungan kemitraan dengan JPMorgan Chase Bank, N.A terkait hasil riset lembaga tersebut yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan memastikan pemutusan kemitraan tersebut dilakukan karena hasil riset yang meragukan kualitas obligasi pemerintah Indonesia.
"Hasil riset tersebut sangat dipertanyakan karena kelihatannya tidak dilakukan berdasarkan penilaian yang akurat dan kredibel. Makanya sebagai mitra kita cabut saja, karena tidak profesional," ujar Robert.
Robert memastikan melalui pencabutan kemitraan itu maka JPMorgan Chase Bank tidak lagi menjadi agen penjual SUN pemerintah, peserta lelang SBSN pemerintah, joint lead underwriter Global Bonds dan bank persepsi untuk penerimaan negara.(WDY)