Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menyarankan
pemerintah mengevaluasi bank-bank persepsi dana pengampunan pajak
pascapemutusan kerja sama Kementerian Keuangan dengan Bank JP Morgan
Chase.
"Perlu ada evaluasi, baik terhadap bank-bank asing maupun perbankan
swasta nasional yang berperan sebagai bank persepsi," kata Heri Gunawan
dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Menurut Heri, perlu pula ada peninjauan dan evaluasi terhadap
dana-dana hasil amnesti pajak yang selama ini telah disimpan di
bank-bank asing dan perbankan swasta nasional.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan pihaknya jauh-jauh hari
mengingatkan pemerintah terhadap risiko yang bisa terjadi akibat
dilibatkannya bank asing untuk menampung dana amnesti pajak.
"Kami sudah ingatkan pemerintah untuk belajar tentang risiko
keuangan dan guncangannya dari kejadian yang mirip pada masa lalu,"
katanya.
Sebagaimana diwartakan, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi)
mendukung langkah Kementerian Keuangan yang memutuskan hubungan kerja
sama dengan JP Morgan Chase Bank sebagai bank persepsi terkait program
amnesti pajak.
Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulisnya yang
diterima di Jakarta, Selasa (3/1), mengatakan, JP Morgan berbahaya
karena ditengarai ingin menciptakan opini negatif tentang Indonesia
sehingga stabilitas keuangan nasional terganggu.
"Ujung-ujungnya dia dan kawan-kawan mau ambil untung dan menggoyang
perekonomian nasional," kata Bahlil Lahadalia dalam rilis tersebut.
Dia mengatakan, sejak awal semestinya JP Morgan tidak perlu
dilibatkan dalam program "tax amnesty" (pengampunan pajak) sebagai bank
persepsi.
Kementerian Keuangan mengambil keputusan untuk memutus hubungan
kemitraan dengan perusahaan perbankan asal Amerika Serikat (AS) JP
Morgan Chase Bank.
Seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu di Jakarta, Senin (2/1),
pemutusan hubungan kemitraan tersebut terkait hasil riset JPMorgan Chase
Bank yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem
keuangan nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada
Direktur Utama JPMorgan Chase Bank, N.A. Indonesia tertanggal 9 Desember
2016 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kemenkeu, Marwanto Harjowirjono.
Pemutusan kontrak kerja sama tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2017.
Kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen
Perbendaharaan dan JPMorgan Chase Bank dalam hal kemitraan sebagai bank
persepsi.
Melalui pemutusan kontrak kerja sama sebagai bank persepsi, maka
JPMorgan Chase Bank diminta untuk tidak menerima setoran penerimaan
negara di seluruh cabangnya terhitung 1 Januari 2017. (WDY)
Anggota DPR: Evaluasi Perbankan Sebagai Bank Persepsi
Sabtu, 7 Januari 2017 15:05 WIB