Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman yang bervariasi terhadap SY (15) dan AW (15) yang masih di bawah umur, karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berulang kali.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup di PN Denpasar, Selasa, Ketua Majelis Hakim Made Sukereni menghukum SY selama tiga bulan dan AW selama satu tahun penjara.
"Kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh hakim melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama," kata kuasa hukum kedua terdakwa Siti Sapura usai menyaksikan persidangan.
Dalam sidang itu, kata wanita yang sering disapa mbak Ipung itu menuturkan kedua terdakwa anak di bawah umur itu dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP.
Ipung mengatakan, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut SY selama enam bulan dan AW selama dua tahun.
"Namun, hakim menghukum lebih rendah dari tuntutan, karena menilai JPU tidak mengacu pada sistem peradilan pidana anak sesuai dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," katanya.
Menurut dia, anak-anak yang terlibat kasus hukum hendaknya dikembalikan kepada orang tua dan JPU tidak mempertimbangkan hal itu. "Anak-anak ini belum tentu sepenuhnya jadi pelaku, siapa tahu ada orang dewasa yang terlibat di dalamnya," ujarnya.
Ia mengatakan, hukuman AW lebih tinggi dari pada SY, karena dia telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, sedangkan SY baru sekali.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan kedua terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Vespa LX nopol DK 8580 CH milik Putu Juli Kana Indah yang dilakukan pada 21 Agustus 2016, Pukul 20.00 Wita.
Kedua terdakwa mengambil sepeda motor di kos-kosan Pondok 828 di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, dimana sebelumnya AW sering melewati kos tersebut dan mengetahui posisi sepeda motor yang dincarnya.
Kemudian, keduanya berangkat mengendarai sepeda motor menuju kos tersebut, dimana SY masuk ke dalam halaman kos mengambil motor tersebut yang diparkir di depan kamar kos.
Sedangkan AW menunggu di luar kos, setelah berhasil mengambil sepeda motor KAW dan DSF mendorong dengan mengendarai sepeda motor yang dipakainya sampai tiba di kos dan KAW.
Akibat perbuatan kedua pelaku itu, korban Putu Juli Kana Indah mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. (WDY)