Singaraja (Antara Bali) - Bocah berusia 15 tahun dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sawan, Kabupaten Buleleng, setelah tertangkap basah mencuri 108 butir telur itik.
"Perbuatan bocah itu termasuk curat (pencurian dengan pemberatan) karena dilakukan pada malam hari," kata Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Komisaris Polisi Ida Putu Wedanajati di Singaraja, Minggu.
Ia mengungkapkan bahwa bocah berinisial SW yang tinggal bersama orang tuanya di Jalan Pulau Natuna Gang Walet Nomor 3 Kelurahan Penarukan, Buleleng, itu digelandang oleh korban ke Mapolsek Sawan, Sabtu (5/5).
Korban bernama Putu Sumardhana (43), warga Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, mengintai perbuatan pelaku karena kehilangan telur itik sejak Kamis (3/5) lalu.
"Pelaku tertangkap basah saat hendak melarikan 108 telur dari kandang itik milik korban," kata Wedanajati.
Menurut dia, saat ini pihak Polsek Sawan sedang berkoordinasi dengan pihak Balai
Pemasyarakat (Bapas) Denpasar.(MDE/M038/T007)
Bocah Di Bawah Umur Dipenjara
Minggu, 6 Mei 2012 18:46 WIB