Amlapura (Antara Bali) - Ni Nyoman Suparni, dari organisasi kemasyarakatan perlindungan anak di bawah umur di Karangasem, Bali, mendesak pihak berwajib menghukum berat AR (17) yang memperkosa bocah ingusan secara sadis.
"Walaupun pelaku masih tergolong remaja, namun perlu diberikan hukuman berat yang mendidik agar kelak tak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya di Amlapura, ibukota Kabupaten Karangasem, Minggu.
Ni Nyoman Suparni melihat kondisi korban DA yang baru memasuki bangku sekolah dasar, mengalami trauma berat. Selain itu juga menderita luka berdarah, sehingga harus dirawat di RSUD Karangasem.
Ia menyampaikan hal itu menyusul terungkapnya tersangka pelaku AR, setelah polisi mengidentifikasi lokasi kejadian di sebuah gubuk dekat jurang Desa Manggis, Kabupaten Karangasem.
Menurut Kapolsek Manggis AKP I Nyoman Susila, tersangka AR melakukan aksinya dengan cara sadis, yakni terlebih dahulu menyumpal mulut dan mengikat kedua kaki serta tangan korban.
Tersangka mengaku sering menonton film porno, sehingga tak kuasa menahan diri untuk melampiaskan nafsunya saat melihat DA pulang sekolah, Jumat (30/7).
"Pelaku yang asal Banjar Bakung, Pegubugan, Manggis, masih kami periksa intensif. Keterangannya sempat berbelit-belit, namun akhirnya mengakui perbuatannya," ujarnya.
AR mengakui bahwa setelah DA tidak mampu melawan, maka dirinya melucuti pakian korban dan terjadi tindakan selanjutnya, tanpa ada warga yang melihat karena lokasi kejadian agak tersembunyi.
Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah orang tua korban yang juga warga Manggis, melihat keanehan dan bercak darah pada pakaian putrinya tersebut.
Setelah korban memberikan penjelasan mengenai apa yang sudah terjadi, kedua orang tua segera melaporkannya kepada polisi.
Ni Nyoman Suparini mengingatkan para orang tua untuk tidak melepaskan putra-putrinya berangkat dan pulang sekolah atau bepergian seorang diri.
"Kondisi sekarang mengharuskan kita terus menjaga anak-anak kemanapun mereka pergi. Lindungi buah hati kita agar merasa aman dan nyaman hingga tumbuh dewasa," harapnya.
Sementara pihak kepolisian masih mempertimbangkan ketentuan hukum yang diterapkan terhadap tersangka AR. Penyidik rencananya menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 UU 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 287 KUHP mengenai pencabulan.(*)