Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resort Kota Denpasar, Provinsi Bali, membekuk tersangka Ali Safii (44), anggota sindikat pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat di Pulau Dewata.
"Tersangka merupakan salah satu jaringan pelaku Curanmor kelompok Hoerul Anwar asal Jember yang sudah ditangkap pada April 2018 dan tersangka Ali ini sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor berpasangan dengan pelaku Muhammad," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Aryawan di Denpasar, Sabtu.
Ia menerangkan, penangkapan tersangka karena ada laporan dari korban I Nyoman Suantika yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor DK-2714-DU saat parkir di Jalan Padang Galak, Parkiran Pantai Padang Galak Denpasar, pada 22 Pebruari 2018, Pukul 07.00 Wita.
Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus tersebut polisi terlebih dahulu menangkap teman tersangka yakni Muhammad pada April 2018.
Dari hasil keterangan Muhammad ini, tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terhadap tersangka Ali, karena diduga masuk kelompok curanmor asal Jember sudah beberapa berkali-kali melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Denpasar.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2018 tim Resmob Polresta Denpasar dan melakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap di Jember, Jawa Timur, pada 24 Juli 2018, Pukul 16.30 WIB. "Selanjutnya tersangka kami giring ke Polresta Denpasar," ujarnya.
Dari pemeriksaan tersangka ini, modus pencurian kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan tersangka mengaku telah dua kali melakukan pencurian di TKP berbeda-beda.
Kepada petugas tersangka mengaku mencuri motor di Parkiran Pantai Sindu Sanur, Denpasar Selatan pada 18 Januari 2018, dimana saat itu korban Ida Bagus Kade Alit melaporkan kepada polisi bahwa kehilangan satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi DK-5456-QI .
"Pengakuan tersangka sepeda motor itu sudah dijual kepada penadah Hoerul Anwar dengan harga Rp1 juta dan tersangka Hoerul Anwar sudah kami tangkap pada April 2018," katanya.
Untul lokasi pencurian kedua, tersangka Ali menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario Techno dengan nomor polisi DK-2714-DU, di Parkiran Pantai Padang Galak Denpasar Timur, dimana pelapornya adalah korban I Nyoman Suantika.
"Hal serupa diakui tersangka bahwa sepeda motor itu sudah dijual kepada penadah Hoerul Anwar dengan harga Rp1 juta," ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancama pidana paling lama tujuh tahun. (ed)