Badung (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan
program amnesti pajak tidak mungkin akan diulang sehingga ia mengajak
masyarakat untuk menggunakan kesempatan tersebut.
Presiden Joko Widodo kembali menyosialisasikan program Amnesti Pajak
periode II pada Rabu, kali ini, sosialisasi dilakukan di Provinsi Bali
yang merupakan provinsi ketiga pada periode kedua program Amnesti Pajak
setelah Makassar, Sulawesi Selatan dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Di depan sekitar 2010 pelaku usaha dari Bali dan Nusa Tenggara yang
hadir di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Presiden meyakinkan
bahwa program Amnesti Pajak ini merupakan program yang terakhir sebelum
era keterbukaan informasi diberlakukan pada tahun 2018.
Oleh karena itu, Presiden menyerukan agar program ini dapat dimanfaatkan.
"Saya ajak bapak ibu gunakan kesempatan ini karena tidak mungkin ada
Tax Amnesty begitu sudah dibuka keterbukaan informasi," kata Presiden.
Presiden merasa perlu melanjutkan sosialisasi secara langsung
dikarenakan capaian amnesti pajak yang masih tergolong rendah.
Menurut Presiden, deklarasi dana repatriasi telah mencapai Rp3980 triliun dengan total tebusan Rp143 triliun.
"Oleh sebab itu kenapa saya turun sendiri untuk menyadarkan kita
semuanya betapa pentingnya uang-uang itu bagi negara. Oleh karena itu
saya datang sendiri, datang sendiri pake jas lagi. Biasanya saya pakai
baju putih mau ke kampung mau ke desa. Khusus Tax Amnesty saya pakai
jas. Supaya ikut semuanya, supaya bayar semuanya," ujar Presiden.
Dalam kesempatan itu, Presiden menekankan pentingnya partisipasi
masyarakat untuk menyukseskan program tersebut, karena dana yang
terkumpul nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di berbagai
sektor.
"Total wajib pajak 20 juta, baru 480 ribu yang ikut tax amnesty.
Hanya 2,5 persen. Hanya 2,5 persen. Kecil sekali, bayangkan kalau
separuh saja dari wajib pajak kita ikut tax amnesty, enggak perlu pinjam
uang dari luar negeri, enggak perlu rebutan investasi," kata Presiden.
Adapun capaian penerimaan amnesti pajak di Bali, digabung bersama
Nusa Tenggara, Papua dan Maluku mencapai Rp1,4 triliun dari sekitar 23
ribu jumlah Wajib Pajak Amnesti dan 1,3 juta Wajib Pajak SPT (Surat
Pemberitahuan Tahunan).
Presiden juga mengingatkan, di tengah perlambatan ekonomi dunia yang
tengah terjadi saat ini, seluruh negara memperebutkan arus uang masuk
demikian halnya dengan Indonesia.
Namun Presiden mengatakan bahwa sesungguhnya potensi kekayaan
nasional masih cukup baik, hanya masih terparkir di luar negeri.
"Padahal masih banyak sekali uang kita sendiri yang berada di luar
negeri. Catatan yang ada di Menteri Keuangan Rp11 ribu triliun," ujar
Presiden.
Dengan sosialisasi amnesti pajak di Bali, provinsi dengan jumlah
kunjungan wisatawan tertinggi di Tanah Air, diharapkan penerimaan pajak
dapat meningkat terutama dari sektor pariwisata.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya mengatakan,
pajak merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi kesenjangan antar
daerah guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan.
Dilihat dari segi penerimaan pajak, pulau-pulau padat penduduk
menghasilkan pemasukan dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) lebih besar dibanding pulau-pulau dengan jumlah
penduduk lebih sedikit.
Untuk itu, agar tidak terjadi kesenjangan antar daerah, dilakukanlah
distribusi pajak dari daerah dengan penghasilan pajak yang lebih tinggi
ke daerah dengan penghasilan pajak yang lebih rendah.
Menurut data Kementerian Keuangan misalnya, jumlah penerimaan PPh
dan PPN di Pulau Jawa yang memiliki belanja APBD sebesar Rp383,61
triliun mencapai Rp737,65 triliun atau 81,3 persen secara nasional
dengan Dana Transfer, yaitu dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat
sebesar Rp198,3 triliun (27,0 persen).
Sementara itu, di Papua dan Maluku yang memiliki belanja APBD
sebesar Rp64,86 triliun, hanya dapat menghasilkan PPh dan PPN sebesar
Rp4,77 triliun (1,6 persen).
Oleh karena itu, pulau-pulau di timur Indonesia tersebut mendapatkan
Dana Transfer dari pusat mencapai Rp144,7 triliun rupiah (19,7 persen).
Maka dengan belanja APBD sebesar Rp53,74 triliun, penerimaan PPh dan
PPN di Bali dan Nusa Tenggara tercatat sebesar Rp3,96 triliun (1,4
persen) dengan perolehan Dana Transfer sebesar Rp38,8 triliun (5,3
persen).
Untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah
menyelenggarakan Program Amnesti Pajak yang saat ini telah masuk di
periode II (1 Oktober - 31 Desember 2016).
Adapun perkembangan hasil Amnesti Pajak, menurut Direktorat Jenderal
Pajak per-3 Desember 2016, total harta yang dideklarasikan telah
mencapai Rp3.972 triliun dengan jumlah tebusan Rp95,261 triliun.
Jakarta dan Pulau Jawa menduduki posisi pertama dan kedua penyumbang
dana tebusan dengan masing-masing Rp52,5 triliun dan Rp29,7 triliun.
Sementara Bali, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku, tergabung dalam
satu grup dan berkontribusi menyumbang dana tebusan sebesar Rp1,4
triliun.
Selain paparan mengenai Undang-undang Amnesti Pajak oleh Menteri
Keuangan Sri Mulyani, dalam acara tersebut juga dipaparkan mengenai
Repatriasi dan Investasi oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Muliaman Hadad, dan Peluang Investasi oleh Menteri Badan Usaha
Milik Negara Rini Soemarno.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Sekretaris Kabinet
Pramono Anung, Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi, Gubernur
Provinsi Bali I Made Mangku Pastika, dan Direktur Jenderal Pajak Ken
Dwijugiasteadi.(WDY)
Presiden Tegaskan Amnesti Pajak Tak Akan Diulang
Kamis, 8 Desember 2016 6:41 WIB