Jakarta (Antara Bali) - Polri menduga tersangka dugaan makar ingin
menggerakkan massa doa bersama pada Jumat 2 Desember 2016 untuk digiring
ke DPR.
"Yang jelas ini harus diantisipasi, karena kalau tidak, ini tidak
menguntungkan massa aksi 2 Desember karena massa yang akan pulang
setelah Jumatan akan digiring ke DPR," kata Kepala Divisi Humas Polri
Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu.
Boy Rafli mengatakan, karena massa doa bersama yang dipusatkan di
Monas begitu besar dan kemungkinan ada yang tidak puas bisa
dimanfaatkan, karena itu polisi tidak menunggu itu terjadi sehingga
melakukan penangkapan kepada para tersangka.
Polri menangkap 11 orang yang pada Jumat (2/12) dini hari yaitu
Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin,
Rachmawati, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal terkait
dugaan makar.
Polisi menetapkan tujuh orang terduga makar dan menjerat dengan
pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP. Ketujuh orang tersebut adalah Kivlan
Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan
Rachmawati.
Namun, ketujuh orang tersebut tidak ditahan dan sudah dipulangkan
setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam karena alasan subjektif.
Sementara musisi dan calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani yang juga sudah dipulangkan dijerat dengan pasal 207 KUHP.
Sedangkan tiga orang di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya yaitu
Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal yang dikenakan UU ITE.
Boy Rafli menjelaskan, polisi mengambil langkah penangkapan
sebagai upaya strategi Polri untuk menjaga kemurnian niat ibadah doa
bersama di Silang Monas dan mengeliminasi berbagai adanya indikasi
kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadinya pemanfaatan terhadap massa.
"Kami tidak ingin niat tulus alim ulama yang datang untuk berdoa di
Silang Monas disusupi niat lain. Jadi kita cegah. Intinya tindakan
hukum itu kita cegah," ujar dia. (WDY)
Tersangka Dugaan Makar Ingin Gerakkan Massa 212
Sabtu, 3 Desember 2016 20:52 WIB