Jakarta (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
menegaskan bahwa penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam
Muhammad Al Khaththath dan empat tersangka upaya makar lainnya dilakukan
sesuai prosedur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, mengatakan kalau para
tersangka menganggap proses itu menyalahi prosedur maka mereka bisa
menempuh jalur hukum, misalnya mengajukan permohonan praperadilan.
Koordinator
Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan kemarin melaporkan dugaan
pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan Khaththath ke Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Achmad mengungkapkan polisi tidak menunjukkan surat tugas atau
surat perintah penangkapan saat menciduk lima aktivis yang dituduh
terlibat pemufakatan jahat.
Selain itu, menurut Achmad, penyidik tidak pernah mengonfirmasi soal tuduhan upaya makar saat memeriksa para tersangka.
Polisi menangkap Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad,
Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre
pada 31 Maret dini hari dengan tuduhan terlibat pemufakatan jahat. (WDY)
Polisi: Penangkapan Tersangka Makar Seusai Prosedur
Rabu, 5 April 2017 19:14 WIB